Umat Islam yang berniat menunaikan ibadah kurban pada perayaan Idul Adha 2026 perlu memperhatikan ketentuan khusus. Salah satu aturan yang mengikat bagi pengurban adalah anjuran untuk tidak mencukur rambut maupun memotong kuku.
Ketentuan mengenai batas waktu terakhir mencukur rambut serta status hukum dari larangan ini penting dipahami agar ibadah berjalan sesuai tuntunan. Dilansir dari Detikcom, terdapat pandangan fiqih dan ketetapan waktu resmi mengenai aturan ini.
Buku Fiqih Kurban Suatu Pendekatan Hukum dan Kebijakan: Telaah Teoritik dan Praktik karya Lasan menyebutkan adanya beberapa ketentuan kurban. Salah satu poin utama yang harus diperhatikan umat Islam adalah larangan mencukur rambut bagi orang yang berkurban.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa larangan mencukur rambut bagi pengurban tidak sampai pada hukum haram. Status hukum dari larangan memotong rambut atau kuku ini adalah makruh tanzih.
Seseorang yang terlanjur mencukur atau memotong rambutnya tidak dikenai sanksi atau dipermasalahkan. Kendati demikian, tindakan yang lebih utama adalah mempertahankan rambut di tubuh hingga penyembelihan hewan kurban selesai.
Imam an-Nawawi memberikan penjelasan mengenai hal ini dalam kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab:
مذهبنا أن إزالة الشعر والظفر في العشر لمن أراد التضحية مكروه كراهة تنزيه . يضحي
Artinya: "Menurut madzhab kami (Syafi'i) bahwa memotong rambut dan kuku bagi yang akan berkurban pada sepuluh hari pertama dari bulan Zulhijah hukumnya makruh tanzih, sampai orang tersebut selesai menyembelihnya."
Dasar hukum larangan memotong rambut ini bersumber dari riwayat Imam Abu Dawud, dari Ubaidillah bin Mu'adz al-Anbari, dari Amru bin Muslim, dari Said bin al-Musayyib, dari Ummu Salamah RA. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلَالُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلَا مِنْ أَطْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِيَ
Artinya: "Barang siapa memiliki hewan kurban dan ingin disembelihnya, apabila hilal bulan Zulhijah telah terlihat, maka dia jangan mencabut satupun rambut atau kukunya hingga dia selesai melaksanakan kurbannya." (HR Abu Daud)
Tujuan Pembatasan Memotong Rambut
Buku Ath-Thariq ila Al-Jannah karya Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi yang diterjemahkan oleh Firdaus Sanusi memaparkan tujuan aturan ini. Larangan memotong rambut bertujuan menyelaraskan kondisi pengurban dengan jemaah haji yang sedang berihram.
Ibadah kurban dinilai sebagai bagian dari syiar ibadah haji. Oleh karena itu, umat Islam yang berkurban dianjurkan mengikuti sebagian ketentuan ihram, termasuk tidak mencukur rambut pada awal Zulhijah.
Batas Waktu Terakhir Cukur Rambut Idul Adha 2026
Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menggelar sidang isbat pada Minggu, 17 Mei 2026. Pemerintah resmi menetapkan tanggal 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026, sehingga Idul Adha jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026.
Pergantian penanggalan dalam kalender Hijriah dihitung sejak matahari terbenam. Atas dasar itu, larangan memotong rambut bagi umat Islam yang berkurban sudah mulai berlaku sejak waktu magrib pada Minggu, 17 Mei 2026.
Masyarakat yang berniat merapikan atau memotong rambut serta kuku harus menyelesaikan aktivitas tersebut sebelum memasuki waktu magrib pada hari tersebut.