Kemenag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Ramadan 2026

Kemenag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Ramadan 2026

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kembali aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala menjelang bulan Ramadan 2026. Ketentuan ini bertujuan menjaga kenyamanan beribadah sekaligus menghormati warga di lingkungan sekitar tempat ibadah.

Dilansir dari Caritahu, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama. Aturan tersebut mencakup pedoman teknis mulai dari pemasangan perangkat hingga durasi penggunaan suara luar dan dalam.

Penggunaan perangkat audio di tempat ibadah dibagi menjadi dua fungsi utama, yaitu pengeras suara yang diarahkan ke dalam ruangan dan ke luar bangunan. Pengeras suara luar digunakan untuk adzan serta peringatan waktu shalat fardu.

Sementara itu, pengeras suara dalam difungsikan untuk menyampaikan suara imam kepada makmum saat shalat berjamaah atau dakwah kepada jamaah di dalam masjid. Kemenag menetapkan batas maksimal volume suara adalah 100 dB (desibel) dengan kualitas akustik yang baik.

Aturan Penggunaan Selama Ramadan dan Shalat Fardu

Pedoman Kemenag mengatur durasi pembacaan Al-Qur'an atau selawat sebelum waktu shalat. Untuk waktu Subuh, durasi penggunaan pengeras suara luar paling lama adalah 10 menit, sedangkan untuk Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya maksimal 5 menit.

Khusus pada bulan Ramadan, pelaksanaan shalat tarawih, ceramah agama, dan tadarrus Al-Qur'an diwajibkan menggunakan pengeras suara dalam. Hal ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan lingkungan sekitar selama aktivitas ibadah malam berlangsung.

Ketentuan Khusus Hari Raya dan Kegiatan Lain

Pada malam Idul Fitri dan Idul Adha, takbir dapat dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar hingga pukul 20.00 WIB waktu setempat. Setelah waktu tersebut, kegiatan takbir tetap dapat dilanjutkan namun beralih menggunakan pengeras suara dalam.

Untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha, panitia diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar. Sedangkan upacara hari besar Islam atau pengajian umumnya menggunakan suara dalam, kecuali jika jumlah jamaah membeludak hingga ke halaman masjid.

Takmir masjid dan panitia kegiatan Ramadan 2026 diimbau untuk memperhatikan pelafalan serta kualitas rekaman yang diputar melalui pengeras suara. Hal ini penting agar syiar Islam tetap tersampaikan dengan indah tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat yang beragam.

Artikel terkait

Rekomendasi