Aturan Perpindahan Pegawai Pajak Menjadi Konsultan Memperketat

Aturan Perpindahan Pegawai Pajak Menjadi Konsultan Memperketat

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi para pegawainya yang berencana beralih profesi menjadi konsultan pajak. Langkah tegas ini diambil demi mengantisipasi munculnya konflik kepentingan sekaligus meminimalkan risiko penyalahgunaan data para wajib pajak.

Sistem pengawasan digital berbasis electronic working papers kini tengah dikembangkan oleh DJP, seperti dilansir dari Nasional. Inovasi ini dirancang agar setiap tindakan pemeriksaan, pengawasan, hingga penegakan hukum di bidang perpajakan dapat dipantau dan dilacak secara sistematis.

Celah keamanan berupa potensi kebocoran data selama ini ditengarai terjadi karena dokumen serta informasi sensitif milik wajib pajak masih bisa disimpan dalam gawai pribadi pegawai. Perangkat tersebut mencakup laptop, telepon seluler, hingga tablet.

"Data itu masih bisa di stand alone workstation, di laptop, di HP, di tablet. Sorry to say, itu enggak pernah dipikirin sama pemimpin-pemimpin sebelumnya. Conflict of interest," ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).

Melalui sistem digital yang baru, DJP nantinya dapat mengidentifikasi secara detail mengenai siapa saja yang mengakses data, melakukan proses analisis, sampai aparatur yang bertugas meninjau hasil pemeriksaan. Keberadaan sistem ini diharapkan mampu mendongkrak transparansi dan akuntabilitas pengawasan ekosistem perpajakan.

Selain pembenahan pada sektor sistem digital, masa tunggu atau cooling down period bagi pegawai DJP yang berniat pindah jalur karier ke sektor swasta juga diperpanjang. Regulasi teranyar menetapkan masa tenggang selama lima tahun sebelum eks pegawai dapat aktif di industri konsultan perpajakan.

"Kalau fenomena banyak anak-anak saya yang pintar diiming-imingi sama konsultan itu. Lo masuk di gua saja. Lo disana gaji lo berapa paling Rp 30-40 juta. Di gua tak terhingga. Bagi saya, oke lo boleh ke sana (konsultan), tapi lima tahun masa tunggu," imbuh Bimo.

Pembatasan waktu ini dinilai krusial lantaran personel DJP mengantongi akses langsung ke berbagai data dan informasi strategis wajib pajak. Informasi-informasi penting tersebut sangat rawan disalahgunakan jika perpindahan profesi ke sektor swasta dibiarkan terjadi tanpa adanya jeda waktu yang cukup.

Artikel terkait

Rekomendasi