Ahli Sebut Audit BPKP Kasus Chromebook Nadiem Makarim Cacat

Ahli Sebut Audit BPKP Kasus Chromebook Nadiem Makarim Cacat

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait pengadaan Chromebook bersifat asumtif. Penegasan ini disampaikan Agung saat menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Agung menilai hasil penghitungan kerugian negara senilai Rp 1,5 triliun oleh BPKP tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah dalam persidangan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, laporan tersebut dianggap mengalami cacat formal dan substansi karena tidak memenuhi standar pemeriksaan yang berlaku.

“Nah, LHA ini cacat di dalam sebuah laporan hasil audit kerugian negara itu adalah apabila dia asumtif. Dan, dia di sini ini asumtif,” kata Agung Firman Sampurna, Mantan Ketua BPK.

Ahli menjelaskan bahwa angka kerugian negara yang disodorkan BPKP mengabaikan standar penghitungan yang telah ditetapkan secara resmi. Prosedur tersebut seharusnya merujuk pada regulasi internal BPK mengenai pemeriksaan keuangan negara.

“Standar yang digunakan itu bukan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan kemudian Keputusan BPK Nomor 9 Tahun 2015 maupun Keputusan BPK 2020. Jadi, standar ini tidak digunakan dalam hal ini,” kata Agung Firman Sampurna, Mantan Ketua BPK.

Menurut Agung, ketidaksesuaian standar ini berdampak langsung pada kedudukan laporan tersebut di mata hukum. Ia memandang dokumen tersebut tidak layak digunakan untuk membuktikan adanya kerugian dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

“Sehingga secara formal itu dan secara substansi sebenarnya LHA ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan ini,” imbuh Agung Firman Sampurna, Mantan Ketua BPK.

Agung merinci tiga syarat mutlak agar audit kerugian negara dianggap sah, di antaranya wewenang institusi, bukti awal kecurangan, dan metode perhitungan. Ia menegaskan bahwa pihak yang memiliki mandat konstitusional untuk menetapkan kerugian negara hanyalah BPK atau pihak eksternal di bawah koordinasi BPK.

“Mengenai kedudukan dan wewenang BPK dalam audit kerugian negara telah ditegaskan dalam SEMA Nomor 6 Tahun 2016 dan dikuatkan dengan Putusan MK 28 Tahun 2020,” kata Agung Firman Sampurna, Mantan Ketua BPK.

Mengenai syarat bukti awal, Agung menyoroti bahwa audit sebelumnya dari Inspektorat Jenderal maupun BPKP sendiri tidak menemukan adanya penyimpangan. Hal ini dianggap mematahkan dasar dugaan kecurangan dalam pengadaan TIK tahun 2020-2022 tersebut.

“Dalam kenyataannya, dua hasil audit sebelumnya yaitu audit program bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi atau TIK tahun 2020 dan tahun 2020-2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Ristek serta BPKP sendiri, yang seharusnya mengungkap adanya predikasi justru tidak menemukan dan tidak mengungkap adanya kecurangan, penyimpangan dan atau perbuatan melawan hukum,” ujar Agung Firman Sampurna, Mantan Ketua BPK.

Syarat terakhir mengenai metode perhitungan juga dinilai bermasalah karena BPKP dianggap tidak mempertimbangkan karakteristik spesifik dari barang yang diadakan. Agung menutup kesaksiannya dengan menyatakan bahwa tidak ada satupun kriteria sahnya audit yang terpenuhi.

“Dari ketiga syarat mutlak tersebut tidak ada satupun yang terpenuhi di dalam Laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang digunakan dalam persidangan ini,” tegas Agung Firman Sampurna, Mantan Ketua BPK.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Jaksa mendakwa Nadiem mengarahkan pengadaan TIK agar hanya menggunakan perangkat berbasis Chrome milik Google dalam ekosistem teknologi pendidikan di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi