Badan Gizi Nasional membatasi opsi penyediaan susu dalam program Makan Bergizi Gratis dengan hanya menyediakan jenis susu formula lanjutan dan pertumbuhan bagi anak yang membutuhkan. Kebijakan ini diambil demi memprioritaskan pemberian Air Susu Ibu bagi bayi, seperti dilansir dari Nasional pada Kamis (21/5/2026).
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memberikan klarifikasi ini guna merespons surat terbuka dari Ikatan Dokter Anak Indonesia yang menyoroti peruntukan susu formula dalam program intervensi gizi tersebut. Penyaluran komoditas ini dipastikan tidak akan dilakukan secara sembarangan.
Pihak otoritas menerapkan syarat ketat berupa kewajiban adanya rekomendasi dari ahli gizi SPPG, bidan, atau puskesmas setempat sebelum susu formula lanjutan dan pertumbuhan diberikan kepada target sasaran.
"Untuk bayi dibuka opsi susu formula lanjutan dan pertumbuhan jika dibutuhkan. BGN tidak membuka opsi susu formula bayi karena ingin mengutamakan ASI," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.
Langkah pembatasan ini didasari oleh fungsi spesifik dari masing-masing jenis formula berdasarkan tahapan usia anak. Formula bayi tahap satu untuk usia nol hingga enam bulan ditiadakan karena komposisinya yang menyerupai ASI harus bersumber langsung dari ibu.
"Minimal bidan atau puskesmas jika ASI tidak cukup untuk mendukung pertumbuhan," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.
Skema bantuan nutrisi bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita akan disesuaikan dengan hasil diagnosis kebutuhan riil di lapangan. Formula lanjutan atau tahap dua diperuntukkan bagi bayi usia enam hingga 12 bulan sebagai pendamping makanan utama.
"BGN sekali lagi tidak membuka opsi susu formula bayi, hanya Lanjutan dan Pertumbuhan," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.
Bahan pangan untuk tahap tiga berupa formula pertumbuhan menyasar anak usia satu sampai tiga tahun atau lebih. Produk tersebut berfungsi menyokong pemenuhan zat gizi makro dan mikro pada masa pertumbuhan aktif mereka.
"Diformulasikan sebagai pelengkap seiring dimulainya Makanan Pendamping ASI (MPASI) dengan tambahan protein, kalsium, dan zat besi," ucap Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Anak Indonesia melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional terkait tata kelola program ini. Organisasi profesi tersebut menyodorkan empat poin rekomendasi utama.
"Berfungsi sebagai nutrisi pendukung untuk aktivitas dan masa pertumbuhan aktif mereka," tutur Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.
Rekomendasi dari para dokter spesialis anak mencakup harmonisasi kebijakan dengan Kementerian Kesehatan serta pengembalian fungsi susu formula sesuai indikasi medis. Selain itu, Badan Gizi Nasional diminta mengutamakan kemandirian pangan lokal dan menyelaraskan petunjuk teknis dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan serta Kode Internasional WHO.