Badan Gizi Nasional mendorong warga melaporkan indikasi penipuan, pungutan liar, atau pencatutan nama pejabat dalam pengajuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi pada program Makan Bergizi Gratis melalui hotline SAGI 127, Minggu (17/5/2026).
Langkah pengawasan ini diambil guna menindaklanjuti munculnya oknum yang menawarkan jasa pengurusan ilegal demi keuntungan sepihak. Informasi terkait kanal pengaduan resmi ini dilansir dari Nasional.
"Laporan masyarakat sangat penting agar dugaan praktik penipuan ini dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lebih banyak," ujar Sony Sonjaya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Masyarakat dapat memanfaatkan saluran telepon tersebut untuk mengirimkan beragam bukti konkret, seperti dokumen fisik serta rekaman percakapan. Penegasan juga diberikan bahwa seluruh rangkaian verifikasi titik pelayanan tidak dipungut biaya sama sekali.
"Apabila ada yang mengaku bisa mempermudah proses dengan meminta biaya atau mengatasnamakan pejabat tertentu, segera laporkan melalui hotline SAGI 127," kata Sony Sonjaya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Pihak otoritas memastikan akan meneruskan laporan yang valid kepada aparat penegak hukum untuk proses penindakan pidana. Investigasi internal juga diinstruksikan ke seluruh jajaran demi memitigasi penyebaran modus penipuan di media sosial.
"BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut," ujar Sony Sonjaya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Saat ini, instansi mencatat sudah ada tiga perkara pidana mengenai jual beli titik lokasi yang sedang diproses kepolisian. Kasus pertama tercatat di Polda Jawa Barat dengan nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tanggal 6 Januari 2026 yang menjaring 21 korban dan telah menetapkan tersangka.
Kasus kedua berupa laporan pengaduan nomor P/131/II/2026/Reskrim per tanggal 16 Februari 2026 di Polres Lombok Timur yang masih memeriksa saksi. Sementara perkara ketiga ditangani Polresta Barelang lewat laporan nomor LP/B/162/IV/2026/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepulauan Riau tertanggal 17 April 2026.