Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memberikan jaminan perlindungan tenaga kerja bagi relawan maupun pegawainya. Instruksi ini bertujuan memastikan keamanan para pekerja yang menjadi ujung tombak di lapangan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati yang akrab disapa Hida, menegaskan bahwa kewajiban ini didasarkan pada regulasi resmi. Hal tersebut dikutip dari Nasional melalui keterangan tertulis pada Rabu, 13 Mei 2026.
"Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan," ucap Hida.
Hida menjelaskan bahwa para personel SPPG menghadapi risiko kerja yang tinggi karena tuntutan tugas harian. Oleh sebab itu, pemberian jaminan sosial merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pihak yayasan pengelola.
"Seluruh relawan atau pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan," katanya.
Terkait pembiayaan, BGN telah menyediakan skema anggaran melalui biaya operasional. Dana sebesar Rp 3.000 yang dibayarkan secara at cost atau biaya riil dapat dialokasikan untuk iuran kepesertaan tersebut.
"Biaya operasional sebesar Rp 3000 yang saat ini dibayarkan secara at cost, salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan," ujar Hida.
Manfaat yang akan diterima oleh para pekerja mencakup berbagai aspek perlindungan sosial yang komprehensif. Jaminan tersebut meliputi santunan kematian, layanan kesehatan, hingga dukungan finansial untuk pendidikan anak-anak mereka.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap kualitas pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap terjaga secara berkelanjutan. Rasa aman yang dimiliki pekerja diyakini akan berdampak positif pada produktivitas dan loyalitas mereka dalam menjalankan tugas.
"Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga," tutur Hida.