Baleg DPR Prioritaskan Pembahasan 13 RUU pada Masa Sidang V 2026

Baleg DPR Prioritaskan Pembahasan 13 RUU pada Masa Sidang V 2026

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadwalkan pembahasan deretan rancangan undang-undang (RUU) prioritas yang ditargetkan selesai pada masa sidang V tahun sidang 2025-2026, yakni antara bulan Mei sampai Juli 2026, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026).

Penetapan agenda ini dilakukan melalui Rapat Pleno Penyusunan Jadwal Acara Rapat Baleg yang mencakup pembahasan substansi hingga harmonisasi payung hukum. Pelaksanaan rapat tersebut bertujuan mempercepat penyelesaian regulasi yang dianggap mendesak bagi kepentingan nasional sebagaimana dilansir dari Nasional.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memberikan keterangan mengenai pentingnya penyelesaian draf regulasi tersebut dalam waktu dekat agar tidak tertunda ke masa sidang berikutnya.

"Saya kira ini yang paling prioritas utama yang mesti kita segera selesaikan," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.

Daftar lengkap RUU prioritas dan harmonisasi yang masuk dalam agenda pembahasan Baleg DPR periode ini meliputi berbagai sektor strategis sebagai berikut:

Daftar RUU Prioritas Masa Sidang V 2026
NoNama Rancangan Undang-Undang (RUU)
1RUU Komoditas Strategis
2RUU Pemerintahan Aceh
3RUU Penyadapan
4RUU Kamar Dagang dan Industri
5RUU Pertekstilan
6RUU Masyarakat Adat
7RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi
8RUU tentang Satu Data Indonesia
9RUU tentang Pekerja Lepas
10RUU tentang Platform Indonesia
11RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig
12Harmonisasi RUU Minyak dan Gas
13Harmonisasi RUU Kehutanan

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung memberikan penekanan khusus pada lima draf aturan yang sudah dibicarakan sejak masa sidang sebelumnya. Ia menyarankan agar fokus penyelesaian diarahkan pada RUU yang memiliki kemajuan pembahasan signifikan.

"Saran saya buat kita mungkin lebih fokus untuk menyelesaikan yang tinggal, ya tadi sudah pernah kita bicarakan beberapa kali di masa sidang sebelumnya, misalnya satu, Pemerintahan Aceh, kemudian (RUU) Komoditas Strategis, ada (RUU) Undang-Undang Pertekstilan, yang ini kita sudah bicarakan dua, tiga sidang masa yang lalu, (RUU) Masyarakat Adat, kemudian (RUU) Satu Data Indonesia," kata Doli.

Ahmad Doli Kurnia mengharapkan setidaknya lima regulasi tersebut dapat tuntas dalam kurun waktu satu bulan. Baleg sendiri telah menjadwalkan pengambilan keputusan untuk RUU Satu Data Indonesia pada Senin (25/5/2026) mendatang.

"Nah kalau ini misalnya dua bulanan, paling tidak sebulan ini kalau bisa kita selesaikan empat (kemudian diralat menjadi lima) ini sudah luar biasa nih Pak Ketua," imbuhnya.

Artikel terkait

Rekomendasi