Baleg DPR Bahas Wewenang Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi

Baleg DPR Bahas Wewenang Penghitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang tiga pakar hukum dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta pada Senin (18/5/2026) untuk membahas lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Langkah ini diambil dilansir dari Nasional guna menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan instansi tunggal yang memiliki kewenangan tersebut.

Persoalan ini menjadi krusial karena bersinggungan langsung dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

"Selain daripada memang negara harus menegakkan hukum ya, atau aturan hukum itu sendiri harus betul-betul hadir ya, yang memenuhi rasa keadilan yang berkepastian hukum," ujar Ketua Baleg Bob Hasan.

Ketua Baleg berharap agar tidak ada lagi penafsiran ganda mengenai instansi yang sah dalam menetapkan angka kerugian keuangan negara setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

"Jadi kalau kita berbicara tentang kerugian negara itu maka ini adalah kepentingan yang menjadi diskursus bagi seluruh insan, baik itu insan di DPR, penegak hukum ya dalam hal ini legal structure kita, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan seterusnya," ujar Bob Hasan.

Bob Hasan juga menyoroti adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung yang memicu perbedaan pandangan mengenai otoritas penghitungan ini di lapangan.

"Perlu diketahui juga, Putusan MK Nomor 28 juga berakibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung, dari Jaksa Agung yang ditandatangani oleh Jampidsus ya, yang menekankan kembali kepada banyak lembaga, yang bukan lembaga negara pun bisa menghitung rugi negara," jelas Bob Hasan.

Perdebatan ini semakin meruncing lantaran Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa perhitungan dilakukan oleh lembaga negara, yang kemudian memicu interpretasi beragam.

"Ini ada satu dispute menurut saya dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir," ujar Bob Hasan.

Padahal, ketentuan mengenai posisi BPK sebagai lembaga tunggal penentu kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum telah diperkuat melalui Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

"Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 (menyatakan) bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum," jelas Bob Hasan.

Guna menyelaraskan aturan, Baleg DPR menghadirkan mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi serta akademisi Romli Atmasasmita dan Firman Wijaya untuk melakukan harmonisasi regulasi.

"Serta merumuskan formula ideal agar proses pembuktian di persidangan tidak menimbulkan fenomena kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi atau decisional paralysis ya di kalangan birokrasi," ujar Bob Hasan.

Sebelumnya, dalam sidang pleno pada Senin (9/2/2026), MK menolak seluruh permohonan pemohon terkait pengujian undang-undang tersebut.

Melalui pertimbangan hukum yang dibacakan, MK menegaskan status BPK berdasarkan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 dan Pasal 23E ayat (1) UUD NRI 1945.

"With mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, 'Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri'," bunyi pertimbangan hukum putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Kewenangan BPK dalam menilai serta menetapkan nominal kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan ilegal juga dinilai sejalan dengan mandat undang-undang organiknya sendiri.

"BPK juga memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum," bunyi pertimbangan hukum MK.

Artikel terkait

Rekomendasi