Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mengkaji peluang dilakukannya revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (18/5/2026). Langkah penyesuaian regulasi ini diambil menyusul keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026, dilansir dari Nasional.
Kajian mendalam tersebut diarahkan untuk menyelaraskan ketetapan mengenai wewenang penghitungan serta penetapan nilai kerugian negara. Baleg DPR RI memfokuskan pembahasan pada upaya penyelarasan pasal-pasal dalam UU Tipikor dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional guna menghindari timbulnya penafsiran ganda dalam penegakan hukum.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengundang sejumlah akademisi dan praktisi hukum, termasuk Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, mantan pimpinan KPK Amin Sunaryadi, serta pakar hukum Firman Wijaya untuk membedah dualisme tafsir antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.
"Kombinasi kepakaran ketiga tokoh ini akan memberikan analisis yang komprehensif bagi Badan Legislasi DPR RI dalam merumuskan rekomendasi harmonisasi regulasi atau revisi terbatas terhadap Undang-Undang Tipikor," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Harmonisasi regulasi ini dinilai mendesak demi menjamin kepastian hukum di tingkat operasional, terutama setelah MK menegaskan batas kewenangan lembaga penilai kerugian negara. Bob memandang penyelarasan ini krusial agar tidak ada lagi perdebatan mengenai instansi yang sah secara hukum untuk menetapkan nilai kerugian dalam perkara korupsi.
"Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal," ucap Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Menurut pandangannya, ketidakpastian di lapangan saat ini masih dipicu oleh adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung. Surat edaran tersebut dinilai memberikan ruang bagi berbagai lembaga di luar lembaga negara resmi untuk ikut serta melakukan penghitungan kerugian negara.
"Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Politikus dari Partai Gerindra tersebut menambahkan bahwa fungsi utama penetapan kerugian negara akibat tindakan melawan hukum sebenarnya sudah diatur secara spesifik dalam regulasi lain. Konfirmasi mengenai hal ini merujuk langsung pada aturan internal lembaga pemeriksa keuangan eksternal negara.
"Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum," jelas Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Selain menyasar aspek keselarasan pasal, Baleg DPR menaruh perhatian pada dampak psikologis hukum terhadap para pejabat birokrasi. Ketakutan mengambil keputusan administrasi akibat risiko kriminalisasi menjadi salah satu poin krusial yang dibahas bersama para ahli.
"Pemikiran beliau sangat diperlukan untuk menganalisis dampak regulasi internal seperti Surat Edaran Mahkamah Agung dan Surat Edaran Kejaksaan Agung terhadap kepastian hukum serta merumuskan formula ideal agar proses pembuktian di persidangan tidak menimbulkan fenomena kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi atau decisional paralysis di kalangan birokrasi," tutur Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Sebelumnya, MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (9/2/2026) telah mempertegas posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). MK menyatakan BPK sebagai instansi tunggal yang sah untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara.
Ketetapan MK tersebut berlandaskan pada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta mengacu pada ketentuan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945.
"With mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," bunyi pertimbangan hukum MK.
Kewenangan absolut ini juga diperkuat lewat rujukan hukum formil pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengamanatkan mandat penilaian kerugian akibat tindak pidana kepada lembaga tersebut.