Baleg DPR Prioritaskan Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Baleg DPR Prioritaskan Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini mengarahkan fokus utama kerja legislasi pada percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam audiensi bersama mahasiswa Universitas Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan bahwa dilansir dari Nasional, saat ini belum terdapat urgensi untuk melakukan perubahan regulasi pada institusi penegak hukum lainnya. Langkah ini diambil guna memastikan efektivitas penanganan aset hasil tindak pidana.

"Persoalan kita itu lebih kepada persoalan perampasan aset untuk segera disahkan. Belum ada tuntutan (revisi) UU Polri, UU Kejaksaan, maupun UU Kehakiman," kata Bob Hasan saat menggelar audiensi dengan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain fokus pada perampasan aset, Bob menjelaskan pihaknya baru saja menyelesaikan proses harmonisasi untuk memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penguatan ini bertujuan agar LPSK memiliki struktur legal yang lebih kokoh dalam sistem hukum nasional.

"Kemarin LPSK melalui harmonisasi Baleg sudah kita lengkapi legal structure-nya sebagai representasi publik masyarakat Indonesia agar terlindungi secara hak asasi manusia. Kita minta LPSK menjadi lembaga negara," ujar Bob Hasan, Anggota Komisi III DPR RI.

Penyesuaian status dan struktur LPSK tersebut merupakan respon terhadap dinamika hukum setelah pemberlakuan KUHP baru serta pembaruan pada KUHAP. Hal ini dilakukan demi mendukung implementasi keadilan restoratif secara lebih optimal di tanah air.

Baleg DPR RI sebelumnya telah menetapkan target penyelesaian lima rancangan undang-undang pada masa persidangan V tahun sidang 2025–2026. Periode persidangan ini dijadwalkan berlangsung sejak 12 Mei hingga 21 Juli mendatang.

Daftar prioritas utama dalam masa sidang ini mencakup RUU Pemerintahan Aceh, RUU Satu Data Indonesia, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, dan RUU Masyarakat Adat.

Artikel terkait

Rekomendasi