Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan fokus kerja legislasi saat ini diarahkan pada percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penegasan ini disampaikan saat menerima audiensi mahasiswa Fakultas Kriminologi Universitas Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa koordinasi terus dilakukan untuk segera merampungkan aturan tersebut. Menurutnya, tuntutan revisi untuk institusi penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan belum menjadi agenda mendesak saat ini.
"Persoalan kita itu lebih kepada persoalan perampasan aset untuk segera disahkan. Belum ada tuntutan (revisi) UU Polri, UU Kejaksaan, maupun UU Kehakiman," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Selain membahas perampasan aset, Bob juga menginformasikan keberhasilan Baleg dalam merampungkan harmonisasi terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penguatan struktur hukum lembaga tersebut bertujuan untuk mendukung implementasi keadilan restoratif di tanah air.
"Kemarin LPSK melalui harmonisasi Baleg sudah kita lengkapi legal structure-nya sebagai representasi publik masyarakat Indonesia agar terlindungi secara hak asasi manusia. Kita minta LPSK menjadi lembaga negara," ujar Bob Hasan, Anggota Komisi III DPR.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa S3 Kriminologi UI bernama Andre mempertanyakan lambatnya proses legislasi RUU Perampasan Aset. Ia menyoroti bahwa draf aturan tersebut sudah bergulir selama hampir dua dekade namun belum kunjung disahkan.
"Selain sebagai mahasiswa, saya bekerja di PPATK, Pak, terutama karena tadi saat pembukaan bapak pimpinan sempat menyebutkan RUU Perampasan Aset Pak, kalau boleh nanti bisa sedikit dibahas, Pak, karena itu RUU setahu saya sudah satu dekade lebih usianya, mungkin hampir dua dekade, Pak," ujar Andre, Mahasiswa S3 Kriminologi UI.
Menanggapi keresahan mahasiswa, Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Siti Aisyah memberikan penjelasan mengenai kompleksitas pembahasan di parlemen. Ia mempertanyakan pemahaman mendalam masyarakat mengenai substansi perampasan aset tersebut.
"Misalnya Undang-Undang Perampasan Aset kenapa nggak disahkan? Sekarang masyarakat tahu nggak apa yang dimaksud dengan perampasan aset? Apakah ketika orang dinyatakan koruptor langsung dirampas asetnya? Kita sama-sama orang hukum dan semua sudah dipanggil. Mau profesor mana, mau akademisi mana, mau penegak hukum, itu dipanggil, kita dengarkan pendapatnya," kata Siti Aisyah, Anggota Baleg Fraksi PDIP.
Siti menambahkan bahwa saat ini pembahasan sedang berlangsung di Komisi III DPR dengan tetap berkoordinasi bersama Baleg. Ia membantah anggapan bahwa DPR enggan membahas RUU tersebut karena prosesnya tetap berjalan di tingkat komisi.
"Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg. Itu perampasan aset tidaklah seperti yang dinyatakan di luar," kata Siti Aisyah, Anggota Baleg Fraksi PDIP.
Kekhawatiran mengenai tumpang tindih aturan juga menjadi alasan kecermatan DPR dalam mengkaji RUU ini. Siti mencontohkan bahwa beberapa mekanisme perampasan aset sebenarnya sudah terakomodasi dalam undang-undang lain, seperti pada kasus narkotika dan pencucian uang.
"Seperti misalnya, apakah ada gesekan dengan undang-undang lain? Apakah perampasan aset ini sudah diatur di undang-undang yang lain? Sebenarnya, untuk perampasan aset ada undang-undang yang sudah mengatur," kata Siti Aisyah, Anggota Baleg Fraksi PDIP.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa persoalan utama seringkali bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada eksekusi oleh aparat penegak hukum di lapangan. Ia juga memberikan contoh mengenai penanganan barang impor ilegal tanpa pemilik yang sudah memiliki prosedur hukum tersendiri.
"Contohnya narkoba. Ketika pidana narkoba itu ada, orangnya nggak ada, itu asetnya atau uangnya juga bisa diambil, termasuk pencucian uangnya, itulah yang dimaksud dengan perampasan aset juga salah satunya," tambah Siti Aisyah, Anggota Baleg Fraksi PDIP.
Siti menegaskan bahwa DPR harus memastikan regulasi ini tidak menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan di masa depan. Hal ini berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip demokrasi agar penyitaan tidak dilakukan secara semena-mena tanpa bukti tindak pidana asal.
"Jadi apa yang belum diatur di perampasan aset? Sebenarnya undang-undang kita juga sudah menyatakan itu sudah pernah ada dan sudah diatur. Cuma kita kurang aparat penegak hukum kurang melaksanakan," ujar Siti Aisyah, Anggota Baleg Fraksi PDIP.
Politisi PDIP tersebut menggarisbawahi pentingnya batasan hukum yang jelas agar kebebasan demokrasi tetap terjaga. Ia tidak ingin penetapan status tersangka atau dugaan awal langsung berujung pada penyitaan aset tanpa melalui proses pembuktian yang adil.
"Dan ketika orang tidak bersalah dinyatakan diduga, dan kita rampas asetnya, apakah ini tidak melanggar demokrasi dan hak-hak asasi orang lain? Kita juga melihat ke situ bukan karena isu pelanggaran asetnya saja. Tetapi dalam hukum, dalam demokrasi, kebebasan demokrasi dihalangi dengan kebebasan orang lain. Bukan demokrasi yang seluas-luasnya. Seluas-luasnya pembatasannya adalah hak orang lain," kata Siti Aisyah, Anggota Baleg Fraksi PDIP.
Sebagai penutup, Siti mengingatkan agar undang-undang ini nantinya didasari pada fakta hukum, bukan sekadar ketidaksukaan personal atau desakan publik tanpa dasar yang kuat.
"Ketika kita begitu merampas aset dengan diduga apakah itu tidak menjadi abuse of power? Kekuasaan penegak hukum karena saya nggak suka sama adik, cinta saya ditolak, saya suruh aparat. Kok gayanya lain, saya duga, apakah itu boleh dirampas begitu saja? Harus ada tindak pidana asalnya. Jadi bukan seperti pendugaan-pendugaan seperti itu," imbuh Siti Aisyah, Anggota Baleg Fraksi PDIP.
Berdasarkan data dari Kompas.com, Baleg DPR menargetkan penyelesaian lima RUU prioritas pada masa persidangan V tahun sidang 2025–2026. Daftar tersebut mencakup RUU Pemerintahan Aceh, RUU Satu Data Indonesia, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, dan RUU Masyarakat Adat.