Baleg DPR Bahas Sinkronisasi Penghitungan Kerugian Negara UU Tipikor

Baleg DPR Bahas Sinkronisasi Penghitungan Kerugian Negara UU Tipikor

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah pakar hukum di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026, guna membahas harmonisasi aturan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi.

Langkah tersebut diambil untuk menyelaraskan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan KUHP Nasional agar tidak memicu multitafsir bagi penegak hukum, seperti dilansir dari Nasional.

Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menyoroti keterlibatan jaksa dan hakim yang ikut menghitung kerugian negara meskipun tidak memiliki latar belakang keilmuan matematika ataupun akuntansi.

“Sejak kapan kurikulum fakultas hukum belajar matematika akuntansi? Enggak pernah. Bagaimana menghitungnya tuh jaksa? Hakim juga,” kata Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran.

Romli berpendapat bahwa polemik ini terus berulang karena unsur kerugian negara masih dipertahankan di dalam regulasi domestik.

“Nah, jadi menurut saya, kalau kita strict pada UNCAC Artikel 3, kita sudah ratifikasi, buang tuh kerugian-kerugian negara. Buang saja, selesai!” ujar Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran.

Menurutnya, Indonesia sebaiknya mengikuti ketentuan United Nations Convention Against Corruption yang tidak menjadikan kerugian negara sebagai faktor utama pidana korupsi.

“Dengan Artikel 3 UNCAC, selesai. Pasal 2, 3 enggak ada masalah. Jadi, enggak ada dispute soal siapa yang menghitung, kan?” kata Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran.

Ia menambahkan bahwa posisi Badan Pemeriksa Keuangan selaku lembaga negara yang berwenang justru kerap diabaikan akibat munculnya berbagai tafsir teknis.

“Jadi, kesimpulan saya ini. Undang-Undang Dasar '45, iya. Konsisten, enggak tahu. Buktinya, BPK lembaga negara satu-satunya loh, ya, tidak digubris. Muncul lah tafsir macam-macam dengan alasan teknis,” kata Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran.

Dalam kesempatan tersebut, Romli menyatakan penyesalannya terkait perumusan masa lalu yang memasukkan klausul kerugian negara ke dalam undang-undang.

“Saya juga menyesal tuh, dulu kenapa saya masukkan ke sana itu, kerugian keuangan negara. Yang nyatanya dispute sekarang,” ucap Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan urgensi pembahasan ini mengemuka setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

“Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” ucap Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.

Bob menilai perbedaan tafsir masih terjadi di lapangan akibat adanya surat edaran dari Kejaksaan Agung yang membuka celah bagi lembaga lain untuk ikut menghitung.

“Sementara di Pasal 603 dalam KUHP penjelasan dinyatakan bahwa penghitungan kerugian negara mutlak adalah lembaga negara. Nah, ini ada satu dispute menurut saya,” kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.

Ia mengingatkan bahwa regulasi mengenai BPK secara hukum tetap menetapkan lembaga tersebut sebagai otoritas tunggal dalam menentukan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.

“Kita di Baleg pun juga telah memantau selama ini Undang-Undang tentang BPK Pasal 10 ayat 1 bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum,” jelas Bob Hasan, Ketua Baleg DPR.

Artikel terkait

Rekomendasi