Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memproyeksikan penyelesaian lima Rancangan Undang-Undang (RUU) pada masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 yang dijadwalkan berakhir pada 21 Juli mendatang. Langkah ini diambil untuk mempercepat regulasi yang dianggap mendesak bagi pembangunan nasional.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, agenda kerja legislatif ini telah disepakati untuk fokus pada draf yang sudah masuk tahap pembahasan mendalam. Fokus utama mencakup RUU Satu Data Indonesia, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Komoditas Strategis, RUU Pertekstilan, dan RUU Masyarakat Adat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan pada Selasa (12/5/2026) bahwa draf yang memiliki tingkat urgensi tinggi adalah yang pengerjaannya telah berjalan cukup jauh. Salah satunya mencakup aturan mengenai integrasi data nasional yang kini terus dikebut.
"Yang genting itu adalah yang sudah (dibahas), Satu Data Indonesia sekarang sudah 50 pasal dari draf yang terdiri dari 130 pasal," kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU Pemerintahan Aceh saat ini hanya memerlukan penyelesaian pada dua hingga tiga pasal krusial. Sementara itu, draf RUU Masyarakat Adat diprediksi akan mulai disusun pada akhir Mei 2026 sebagai bagian dari prioritas masa sidang ini.
Legislator tersebut juga menyoroti beban kerja instansinya yang cukup padat karena harus melakukan harmonisasi terhadap berbagai usulan regulasi baru dari komisi-komisi lain. Hal ini termasuk rencana pertemuan untuk membahas sektor energi yang sebelumnya sempat mengalami penundaan.
"Harmonisasi ada dua yang telah diajukan oleh Komisi XII, yaitu Migas ya, Minyak dan Gas, yang sementara kita tunda. Kemudian yang kedua tentang kehutanan, usulan Komisi IV ya," ungkap Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Selain daftar prioritas tersebut, Baleg tetap mengagendakan penyusunan draf untuk beberapa aturan lainnya. Daftar ini mencakup RUU Penyadapan, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, serta regulasi khusus yang ditujukan bagi perlindungan tenaga kerja di sektor ekonomi gig dan platform digital.