Baleg DPR Temui Guru Madrasah Swasta Bahas Regulasi Kesejahteraan

Baleg DPR Temui Guru Madrasah Swasta Bahas Regulasi Kesejahteraan

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima sembilan ketua organisasi profesi guru madrasah swasta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026) untuk membahas tuntutan peningkatan kesejahteraan serta pengangkatan pegawai pemerintah.

Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut melahirkan tiga poin kesepakatan utama, sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Langkah ini diambil setelah ratusan massa guru madrasah swasta melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang parlemen sejak pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Pembina Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Muhammad Zen mengonfirmasi bahwa Baleg DPR RI berkomitmen menyusun aturan hukum baru berupa undang-undang khusus bagi tenaga pendidik swasta.

"Ini UU khusus yang mengatur tentang guru-guru swasta. Beliau (ketua Baleg) menjanjikan itu dan secepatnya akan segera dibuat regulasinya itu," ujar Zen.

Selain perwakilan Baleg yang dipimpin Bob Hasan, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Suyitno juga ikut berdialog dan memaparkan data 640.000 guru madrasah swasta yang telah tercatat.

Kementerian Agama bersama DPR serta didukung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya bakal melakukan kalkulasi terhadap anggaran yang dibutuhkan untuk skema pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Ini terkait dengan kebutuhan anggaran yang harus disiapkan oleh APBN untuk menjamin afirmasi kebutuhan anggaran," tutur Zen.

Di samping itu, Baleg DPR RI mengonfirmasi bahwa proses amandemen UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi telah berada pada fase akhir, di mana proses harmonisasi akan dipercepat dengan menyelipkan pasal jaminan upah minimum.

"Ada standar minimal gaji guru-guru Indonesia, tidak seperti yang terjadi selama ini puluhan tahun mengajar masih ratusan ribu," jelas Zen.

Perwakilan guru menggarisbawahi bahwa beban kerja dan dedikasi yang mereka miliki setara dengan guru di sekolah negeri, sehingga ketimpangan pendapatan dinilai sudah tidak relevan.

"Ini sangat tidak layak sementara tanggung jawab, komitmen guru-guru ini sama antara negeri dengan swasta," tambah Zen.

Meskipun proses negosiasi berjalan cukup alot, pihak organisasi profesi guru madrasah swasta menyatakan siap mengawal realisasi janji tersebut dalam beberapa bulan ke depan.

Adapun delegasi yang hadir terdiri dari sembilan organisasi, termasuk Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), dan Ikatan Guru Sertifikasi Swasta (IGSS). Massa aksi tersebut akhirnya membubarkan diri secara tertib menggunakan bus menuju daerah asal masing-masing.

Artikel terkait

Rekomendasi