Bambang Setyawan Gugat KPK Terkait Penyitaan Kasus Suap Lahan Depok

Bambang Setyawan Gugat KPK Terkait Penyitaan Kasus Suap Lahan Depok

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Mei 2026. Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi lahan.

Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 60/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL setelah didaftarkan pada Selasa, 28 April 2026. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan persidangan perdana kasus ini pada Senin, 11 Mei 2026 mendatang.

"Klarifikasi perkara. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian keterangan pada laman resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dikutip Senin (4/5/2026).

Melalui laman informasi perkara tersebut, pihak pengadilan juga mengonfirmasi jadwal dimulainya proses persidangan bagi pemohon.

"Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026," demikian keterangan SIPP PN Jaksel.

Informasi tambahan dari sistem penelusuran perkara menyebutkan agenda utama dalam pertemuan pertama para pihak di persidangan nanti.

"Tanggal sidang: Senin, 11 Mei 2026. Agenda: pembacaan permohonan (jika para pihak lengkap)," masih dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah menghargai permohonan praperadilan tersebut sebagai bentuk pengawasan dalam sistem peradilan Indonesia. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan, termasuk penyitaan dan penetapan tersangka, sudah dijalankan sesuai prosedur hukum.

"Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formal dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan," kata Budi, dalam keterangannya, Senin.

Budi menambahkan bahwa sebelumnya hakim juga telah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh mantan Ketua PN Depok dalam perkara yang sama.

"Kami perlu sampaikan, bahwa dalam perkara yang sama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Eks Ketua Pengadilan Negeri Depok. Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan telah sesuai dengan koridor hukum," ujar dia.

Pihak Biro Hukum KPK kini tengah menyiapkan materi untuk menghadapi persidangan secara terbuka guna membuktikan akuntabilitas tindakan mereka.

"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ucap dia.

KPK kembali menegaskan keyakinannya bahwa seluruh tahapan hukum yang telah berjalan tidak melanggar aturan acara pidana.

"KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku," ujarnya.

Penegasan mengenai keabsahan proses tersebut juga mencakup aspek teknis penyitaan barang bukti yang kini dipersoalkan oleh Bambang Setyawan.

"Baik dalam penetapan tersangka maupun pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang menjadi objek prapid ini," sambungnya.

Budi juga memastikan bahwa institusinya akan mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai jadwal yang ditetapkan.

"KPK menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka melalui permohonan Praperadilan. Itu adalah hak setiap warga negara untuk menguji aspek formil dari proses penegakan hukum, dan KPK memandangnya sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin pagi.

Lembaga tersebut berkomitmen untuk memberikan penjelasan transparan mengenai dasar hukum pengambilan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.

"Selanjutnya, KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan dan menghadapi proses ini dengan terbuka dan menghormati jalannya persidangan," ucap Budi.

KPK meyakini bahwa ruang sidang akan menjadi tempat pembuktian bahwa tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kami percaya, praperadilan justru menjadi ruang pembuktian yang objektif, bahwa setiap tindakan yang kami ambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," sambungnya.

Di sisi lain, majelis hakim tunggal Eman Sulaeman sebelumnya telah memutus perkara praperadilan yang diajukan I Wayan Eka Mariarta dengan menyatakan permohonan tersebut tidak diterima.

"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum Pemohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar nihil," kata hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (20/4).

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026 terkait permintaan fee Rp1 miliar untuk mempercepat eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Selain Bambang, KPK telah menetapkan mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan jurusita Yohansyah Maruanaya sebagai tersangka penerima suap.

Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Saat ini, berkas perkara untuk pihak pemberi suap dilaporkan telah masuk ke tahap persidangan.

"YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut," ucap dia.

Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut rencananya akan segera dimanfaatkan oleh PT Karabha Digdaya setelah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi. Namun, proses eksekusi tertunda karena adanya upaya peninjauan kembali dari pihak masyarakat pada Februari 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi