Bambang Setyawan Gugat KPK Terkait Penyitaan Kasus Suap Lahan

Bambang Setyawan Gugat KPK Terkait Penyitaan Kasus Suap Lahan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bambang Setyawan, Senin (11/5/2026). Gugatan ini menyasar prosedur penyitaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan.

Bambang Setyawan mengajukan perlawanan hukum ini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, permohonan yang teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2026/PN JKR.SEL ini mempermasalahkan keabsahan tindakan paksa penyitaan oleh penyidik.

"Klasifikasi perkara. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," dikutip dari laman resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.

Data dari laman resmi tersebut menunjukkan bahwa permohonan praperadilan telah didaftarkan sejak Selasa, 28 April 2026. Hingga saat ini, sistem informasi pengadilan belum memaparkan rincian poin-poin tuntutan atau petitum yang diajukan oleh pemohon.

Perkara ini berakar dari dugaan suap eksekusi pengosongan lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan juru sita Yohansyah Maruanaya.

Konstruksi kasus bermula saat PT Karabha Digdaya memenangkan sengketa lahan di tingkat kasasi pada 2023. Namun, permohonan eksekusi yang diajukan pada Januari 2025 tidak kunjung terealisasi hingga memicu adanya permintaan imbalan sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat proses tersebut.

Penyidik mengendus adanya kesepakatan nilai imbalan yang akhirnya turun menjadi Rp850 juta. Transaksi tersebut diduga dilakukan pada Februari 2026 di sebuah arena golf sebelum akhirnya tim penegak hukum melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Agenda persidangan hari ini difokuskan pada pembacaan permohonan dari pihak pemohon.

Artikel terkait

Rekomendasi