Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026). Gugatan ini dilayangkan untuk menguji keabsahan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Dilansir dari Nasional, pihak pemohon menilai bahwa langkah hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Fokus utama dalam permohonan ini adalah pengujian terhadap mekanisme penangkapan yang dilakukan oleh penyidik KPK.
"Jadi pokok dari praperadilan kita ini, operasi tertangkap tangan itu yang kita uji," kata Kuasa Hukum Bambang Setyawan, Ade Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Kuasa hukum berpendapat bahwa OTT tersebut tidak memenuhi kriteria hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, terdapat penekanan mengenai status Bambang sebagai hakim yang seharusnya memerlukan izin khusus dari pimpinan lembaga peradilan tertinggi saat dilakukan upaya paksa.
"Bahwa meskipun Pasal 95 ayat (4) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah penangkapan, namun terhadap Pemohon yang notabene sebagai hakim, maka terikat dengan Pasal 98 KUHAP yang mewajibkan harus berdasarkan izin dari Ketua Mahkamah Agung terlebih dahulu," kata Hukum Bambang Setyawan lainnya, Bambang Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Dalil lain yang diajukan pemohon adalah ketiadaan minimal dua alat bukti yang cukup saat penetapan tersangka dilakukan. Pihak Bambang mengklaim uang senilai Rp850 juta yang disita bukan berada dalam penguasaan kliennya, serta adanya keluhan mengenai belum adanya pemeriksaan calon tersangka maupun penerimaan SPDP.
Dalam tuntutannya, pemohon meminta hakim menyatakan seluruh rangkaian penyidikan dan penahanan tidak sah. Permohonan tersebut mencakup permintaan penghentian penyidikan serta pengembalian barang bukti berupa uang USD 50.000, ponsel Samsung Galaxy Z Fold 6, dan iPhone 12 Pro Max.
"Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon," ucap Ade.
Proses hukum ini dijadwalkan kembali berlanjut pada 18 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi serta ahli. Sementara itu, pembacaan putusan akhir oleh hakim tunggal rencananya akan dilakukan pada 22 Mei 2026.