Bareskrim Polri membongkar praktik operasional jaringan internasional di kawasan perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Sebanyak 321 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut karena diduga mengelola aktivitas terlarang lintas negara yang telah beroperasi selama dua bulan.
Dilansir dari Megapolitan, mayoritas pelaku merupakan warga negara asing (WNA) dengan rincian 228 orang asal Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, lima dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja. Sementara itu, satu pelaku lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI) asal Jakarta yang memiliki riwayat pekerjaan di Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan wujud nyata kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktik ilegal di tanah air.
"Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian, baik itu perjudian online maupun perjudian konvensional," ujar Wira kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).
Wira menjelaskan bahwa satu-satunya WNI yang ditangkap diduga berperan sebagai pemberi layanan pelanggan. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterlibatan sosok tersebut dalam struktur organisasi.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta. Yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja, lalu datang ke sini dan bekerja lagi di sini," kata Wira.
Penyidik kini sedang mengidentifikasi posisi masing-masing pelaku lainnya yang diduga mengisi berbagai pos operasional mulai dari pemasaran hingga penagihan.
"Peran WNI masih akan kami cek kembali, tapi sementara ini sebagai customer service," ujar Wira.
Struktur kepemimpinan dan penyokong dana dari sindikat ini menjadi fokus utama penyelidikan lanjutan oleh tim Bareskrim Polri.
"Ada macam-macam perannya. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin ataupun penagihan," kata Wira.
Polisi juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk menelusuri asal-usul fasilitas kantor dan aliran uang yang mendukung aktivitas ilegal para pelaku selama berada di Indonesia.
"Kami akan melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada para pelaku yang didatangkan ke sini, termasuk siapa yang menyewa dan menyediakan sarana prasarana bagi mereka," ujar Wira.
Penangkapan skala besar ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi sindikat global agar tidak menjadikan wilayah Indonesia sebagai pusat kendali operasional mereka.
"Dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online," kata Wira.
Seluruh pelaku yang terbukti melanggar hukum dipastikan akan menghadapi meja hijau sesuai dengan regulasi pidana yang berlaku di Indonesia.
"Terhadap mereka nanti yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," ujar Wira.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto menambahkan bahwa pihaknya sedang memproses status ratusan WNA tersebut di rumah detensi terkait pelanggaran izin tinggal.
"Kami akan melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian, termasuk penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujar Arief.
Hingga saat ini, ratusan WNA tersebut telah ditempatkan di ruang detensi imigrasi Jakarta Barat dan Kuningan sembari menunggu koordinasi antara Polri dengan PPATK untuk pelacakan transaksi keuangan.