Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Hotel Jakarta

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Hotel Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan vape yang mengandung zat etomidate di dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat pada Mei 2026. Operasi ini membongkar keterlibatan sindikat yang terdiri dari narapidana berbagai lembaga pemasyarakatan hingga oknum karyawan hotel.

Pengungkapan kasus ini, sebagaimana dilansir dari Nasional, menunjukkan adanya pola distribusi tertutup yang memanfaatkan fasilitas ruang karaoke VIP sebagai tempat transaksi. Penyelidikan mendalam menemukan bahwa jaringan tersebut beroperasi secara rapi dengan membatasi akses melalui sistem kode khusus guna menghindari pantauan aparat kepolisian.

"Diketahui bahwa peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate di B Fashion Hotel dan The Seven dilakukan secara diam-diam oleh beberapa oknum karyawan dan pengunjung yang menyediakan narkotika di luar dari manajemen B Fashion Hotel dan The Seven," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Eko menjelaskan kronologi awal pengungkapan dimulai dari aksi penyamaran petugas yang melakukan pembelian terselubung pada Jumat (8/5/2026). Dalam transaksi tersebut, polisi mengamankan lima butir ekstasi serta lima unit vape etomidate dari seorang koordinator pemandu lagu.

“Dania berperan sebagai penyedia narkoba sekaligus penghubung antara pengedar narkoba dan tamu di B Fashion Hotel,” beber Eko.

Penyidik kemudian menelusuri rantai pasokan dari Dania yang bermuara pada seorang man companion berinisial TRE alias Dervin, lalu ke penyuplai di Kemayoran dan Kampung Bahari. Selain jalur darat, polisi mengidentifikasi adanya kendali peredaran dari balik jeruji besi yang melibatkan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang dan Lapas Kelas II Pekanbaru.

“Berdasarkan keterangan Esgianto, yang memerintahkan mengantar vape mengandung etomidate adalah Irwansyah yang berada di Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Eko.

Distribusi di lapangan juga memanfaatkan oknum pekerja internal seperti resepsionis dan pelayan untuk mencarikan barang sesuai pesanan tamu VIP. Keamanan transaksi ditingkatkan melalui kebijakan internal tertentu untuk menyaring pembeli yang datang ke lokasi hiburan malam tersebut.

“Narkotika biasanya jenis ekstasi dan vape mengandung etomidate,” beber Eko.

Sistem pengamanan ketat ini terungkap setelah salah satu tersangka memberikan keterangan mengenai prosedur khusus yang diterapkan manajemen saat situasi dinilai berisiko. Polisi menemukan bahwa hanya tamu dengan kategori tertentu yang diizinkan melakukan transaksi terlarang tersebut.

"Sejak adanya operasi tempat hiburan malam, B Fashion Hotel menyatakan "Kode Merah" dan hanya tamu VIP saja yang bisa mendapatkan narkotika melalui kapten," tutur Eko.

Pihak Bareskrim saat ini terus melakukan pengembangan kasus guna memetakan seluruh aktor yang terlibat dalam rantai distribusi ini. Fokus penyelidikan lanjutan meliputi pelacakan aset dan pemeriksaan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil penjualan narkotika tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi