Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan kampung narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur yang dijaga oleh puluhan pengawas lapangan bersenjata handy talky (HT). Operasi penindakan berskala besar tersebut dilakukan oleh kepolisian selama periode 11 hingga 16 Mei 2026, seperti dilansir dari Nasional.
Sistem pengamanan di lokasi tersebut diterapkan secara berlapis oleh sindikat untuk memantau aktivitas jual beli sabu. Berdasarkan penyelidikan, jumlah mata-mata atau "sniper" yang bersiaga mencapai 22 orang pada siang hari dan melonjak hingga 31 orang saat malam hari.
"Peredaran tersebut terbuka, terstruktur, dan terorganisir dalam penjualannya dengan melibatkan banyak pengawas loket penjualan tersebut serta para pengawas dibekali handy talky," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Para pengawas lapangan ini memiliki peran spesifik untuk mengarahkan calon pembeli ke lokasi transaksi menggunakan kode tangan. Mereka kemudian meneruskan informasi tersebut via HT kepada jaringan yang berada di dalam gang.
"Dari hasil pengamatan keadaan malam hari di Gang Langgar terdapat 31 sniper (Anggota sindikat Narkoba yang bertugas sebagai pengawas area kampung narkoba) pada setiap gangnya yang mana masyarakat di daerah Gang Langgar lebih sensitif terhadap orang yang datang," ungkap Eko.
Penyamaran dilakukan oleh polisi melalui operasi undercover buy untuk memastikan aktivitas transaksi narkoba di Blok F Gang Langgar. Dalam proses tersebut, petugas menemukan adanya aturan ketat bagi setiap pembeli yang hendak masuk.
“Sniper (pengawas) mewajibkan hanya satu orang pengendara saja yang dapat masuk ke lokasi penjualan narkoba tersebut. Apabila berboncengan salah satu harus turun dan menunggu," jelas Eko.
Ketatnya pengamanan membuat kawasan Gang Langgar sulit ditembus orang asing lantaran warga setempat dan pengawas sangat sensitif. Kendati demikian, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen serta Kombes Kevin Leleury berhasil menyusup ke lokasi.
Aparat kepolisian melancarkan operasi penindakan pada 15 Mei 2026 dan menangkap pengawas di berbagai titik. Mereka adalah Muhamad Tamrin alias Ipin di depan Alfamart Sultan Hasanuddin, Asrheel alias Asri di lapangan takraw, Muhammad Aswin alias Wiwin dan Muhammad Ical alias Ical di Blok F, serta Kamarudin alias Dores dan Idham Halid alias Idam di Blok C.
Petugas juga meringkus Ade Saputra alias Ayam Jago yang bertugas sebagai penjual sabu di loket. Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa puluhan paket kecil sabu, alat hisap, HT, uang tunai, hingga catatan transaksi keuangan.
Berdasarkan data Bareskrim, loket narkoba di Gang Langgar ini sudah beroperasi selama empat tahun dengan volume penjualan mencapai 1.000 sampai 1.200 klip sabu per hari. Satu paket kecil sabu dipasarkan seharga Rp 150.000, sehingga total omzet peredaran narkoba di kawasan ini diperkirakan menembus Rp 630,7 miliardalam empat tahun.
Secara keseluruhan, operasi ini menjerat total 13 tersangka dengan masing-masing peran, termasuk Firnandes alias Nando yang diduga sebagai bandar narkoba Gang Langgar sekaligus anak dari bandar utama berstatus DPO, Andes alias H Endi. Tersangka lain yang ditangkap meliputi Fredhy Septian Akbar selaku pembeli, Hariyanto, serta Ade Saputra alias Ayam Jago sebagai penjual loket. Polisi saat ini masih memburu pengendali jaringan yang buron, termasuk Andes alias H Endi dan H Andi Sudi.