Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ekstasi dan vape yang mengandung zat etomidate di dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat pada 9 Mei 2026. Operasi besar ini dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait praktik transaksi narkotika di lokasi tersebut sejak Maret 2026.
Dilansir dari Nasional, tim kepolisian menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi serta 111 botol vape mengandung etomidate dengan taksiran nilai mencapai Rp 682 juta. Dari total 55 orang yang diamankan, sebanyak 18 orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine di lokasi.
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penelusuran mendalam terhadap informasi masyarakat yang masuk ke Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC di Jalan Aranda, Grogol Petamburan.
"Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam B Fashion Hotel," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Penyelidikan kemudian berlanjut dengan aksi penyamaran petugas atau undercover buy pada 8 Mei 2026 untuk mengonfirmasi keterlibatan pihak internal hotel. Transaksi tersebut menyeret nama Dania Eka Putri alias Mami Dania yang menjabat sebagai koordinator pemandu lagu.
Pada dini hari 9 Mei 2026, petugas menangkap Dania di kamar B-15 dengan bukti lima butir ekstasi. Penangkapan ini membuka kotak pandora peredaran di kamar lain, termasuk kamar B-02 yang melibatkan pengunjung berinisial AFH dan pesanan 100 vape etomidate.
Polisi kemudian melebarkan operasi ke wilayah Kemayoran dan Ciputat untuk menangkap pemasok serta kurir sebelum akhirnya menyasar pengendali utama di balik jeruji besi.
"Selanjutnya tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan dengan pihak Lapas Kelas I Cipinang guna melakukan penangkapan terhadap narapidana yang berada di dalam lapas," ujar Eko.
Tiga narapidana yakni Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo teridentifikasi sebagai pengendali jaringan. Jeje berperan sebagai penghubung konsumen, sementara Yudith diketahui terhubung dengan pemasok lain yang mendekam di Lapas Pekanbaru.