Bareskrim Polri Buru Sponsor 321 WNA Operator Judi Online

Bareskrim Polri Buru Sponsor 321 WNA Operator Judi Online

Bareskrim Polri menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) serta PPATK untuk mengusut pihak sponsor di balik 321 warga negara asing yang mengoperasikan 75 situs judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Langkah koordinasi ini bertujuan memetakan jaringan yang mendatangkan para operator asing tersebut ke Indonesia. Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, sebanyak 275 orang dari total 321 WNA yang diamankan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik saat ini memfokuskan pencarian pada aktor intelektual yang memfasilitasi keberadaan para warga asing tersebut. Selain itu, otoritas terkait juga mendalami potensi pelanggaran hukum lainnya di luar praktik perjudian daring.

"Kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri. Kemudian hal yang sangat penting kita juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder terkait, dalam hal ini dengan PPATK, kemudian dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra.

Operasi ini telah berlangsung sejak Kamis (7/5/2026) melalui tindakan gabungan di lokasi penggerebekan. Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menegaskan bahwa kolaborasi lintas instansi dilakukan guna memperkuat pembuktian perkara.

"Dalam pelaksanaan kegiatan ini kami juga melakukan joint operation dengan Kementerian Imigrasi guna mendalami apakah adanya tindak pidana lain yang nantinya akan kami buktikan," kata Wira Satya Triputra.

Petugas di lapangan juga mengamankan berbagai barang bukti berupa brankas, paspor, ponsel, laptop, hingga sejumlah uang tunai dalam mata uang asing. Fokus penyidikan kini beralih pada pemutusan rantai komunikasi dan aliran dana jaringan tersebut.

"Kemudian, kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi," kata Wira Satya Triputra.

Daftar WNA Tersangka Operator Judi Online
Asal NegaraJumlah (Orang)
Tiongkok57
Vietnam228
Laos11
Myanmar13
Thailand5
Kamboja3

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi