Bareskrim Cegah Dua Direktur Tersangka Impor Ponsel Ilegal ke Luar Negeri

Bareskrim Cegah Dua Direktur Tersangka Impor Ponsel Ilegal ke Luar Negeri

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mencegah dua tersangka baru berinisial TW dan MT bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan importasi telepon seluler ilegal asal China pada Jumat, 29 Mei 2026.

Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang sah untuk menetapkan TW selaku Direktur PT TSI dan MT sebagai Direktur PT TSL sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan kekayaan negara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa keputusan hukum ini diambil berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan oleh tim penyidik di lapangan.

"Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh Tim Penyidik," kata Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Mei 2026.

Penyidik mendapatkan lima alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, serta bukti elektronik, kemudian langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka ke luar negeri," ucap Koordinator Penegakan Hukum Tindak Pidana Ekonomi Khusus Satuan Tugas Gakkum Penyelundupan Yang Merugikan Kekayaan Negara itu.

Kepolisian saat ini tengah memperluas jangkauan penyidikan guna membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam alur distribusi barang-barang ilegal ini ke berbagai wilayah.

"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan tersebut," katanya.

Proses hukum dipastikan akan berjalan secara transparan, termasuk dengan melacak aset-aset tersembunyi milik para pelaku yang diperoleh dari hasil kejahatan impor tersebut.

"Termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset atau harta kekayaan—yang disembunyikan pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana penyelundupan tersebut," kata Ade Safri Simanjuntak.

Berdasarkan laporan tempo.co, PT TSL disinyalir berperan sebagai perusahaan induk yang memanfaatkan beberapa perusahaan cangkang untuk memanipulasi dokumen importasi.

Perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT TSI yang bertugas memasukkan gawai dari China melalui kargo Bandara Juanda demi memfasilitasi kepentingan dua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya pada 21 April 2026, yaitu DCP alias P dan SJ.

DCP berperan sebagai importir barang bekas tanpa standar nasional Indonesia (SNI), sementara SJ berperan sebagai penampung dan distributor gawai tidak baru tersebut ke pasar domestik.

Langkah penahanan dan pencegahan ini merupakan pengembangan dari penggeledahan gudang di Jakarta dan kantor PT TSL di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, yang menghasilkan sitaan 50.000 unit ponsel beserta suku cadang senilai Rp250 miliar dan 256.300 unit perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar.

"Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik dalam perkara a quo diperkirakan mencapai Rp 253.075.600.000," kata Ade Safri Simanjuntak.

Kedua tersangka baru kini dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Artikel terkait

Rekomendasi