Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek markas jaringan judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pusat operasional tersebut telah berjalan selama dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditindak oleh pihak kepolisian.
Kepastian mengenai durasi operasional markas tersebut disampaikan oleh pihak kepolisian dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (9/5/2026). Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan jaringan perjudian lintas negara yang memanfaatkan wilayah Jakarta sebagai basis kegiatan mereka.
"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Sabtu (9/5/2026).
Penyidik melaporkan bahwa 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam operasi tersebut memang tinggal di area sekitar Hayam Wuruk. Fasilitas di gedung tersebut dikonfirmasi tidak digunakan untuk fungsi lain selain mengelola situs perjudian.
"Jadi, di atas itu (gedung ini) pure hanya digunakan operasional daripada perjudian online," tegas Wira.
Berdasarkan pendalaman lebih lanjut, petugas tidak menemukan indikasi adanya perdagangan orang atau penipuan tenaga kerja dalam kasus ini. Para pelaku secara sadar meninggalkan negara masing-masing untuk bekerja di sektor perjudian ilegal tersebut.
Dari total 321 WNA yang ditangkap, dilansir dari Nasional, sebanyak 275 orang di antaranya telah resmi menyandang status tersangka. Kelompok ini didominasi oleh 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, serta sejumlah warga Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Pihak kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti teknis mulai dari telepon genggam, komputer, laptop, hingga brankas berisi uang tunai lintas mata uang. Penyelidikan sementara berhasil mengidentifikasi 75 domain situs web yang digunakan para tersangka dengan memodifikasi karakter nama guna menghindari deteksi pemblokiran.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 KUHP juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana untuk memproses hukum seluruh pihak yang terlibat.