Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan pasangan suami istri asal Pakistan tersangka penyelundupan sabu seberat 1,6 kilogram ke Kejaksaan Negeri Tangerang Kota pada Kamis, 7 Mei 2026. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka yang diketahui bernama Muhammad Javed bin Jaffar dan Saima Bibi binti Muhammad Iqbal diserahkan bersama barang bukti sekitar pukul 11.00 WIB. Dilansir dari Nasional, proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika lintas negara melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Pelaksanaan pemeriksaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pelaksanaan Tahap II secara keseluruhan berjalan aman, tertib, dan lancar," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen.
Pihak kepolisian menyita 159 kapsul berisi kristal putih seberat total 1.639 gram bruto yang diduga kuat sebagai sabu. Rinciannya terdiri dari 97 kapsul seberat 1.075,9 gram bruto dan 62 kapsul lainnya seberat 563,33 gram bruto, yang seluruhnya telah dimusnahkan.
Selain narkotika, penyidik menyerahkan dokumen perjalanan berupa paspor, visa elektronik, boarding pass, serta uang tunai dalam mata uang dollar AS dan rupee Pakistan. Berdasarkan dokumen tersebut, pasutri ini tiba di Jakarta pada Januari 2026 menggunakan maskapai Thai Airways melalui rute Lahore-Bangkok-Jakarta.
Kasus ini bermula pada 6 Januari 2026 saat Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28). Petugas mengidentifikasi penggunaan modus body packing untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
“Kami mengungkap peredaran narkotika dengan modus swallowing (menelan) atau body packing, di mana pelaku menyembunyikan sabu di dalam organ tubuh,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Kedua tersangka nekat menelan ratusan kapsul sabu guna menghindari pemeriksaan petugas bandara sebelum akhirnya diringkus. Saat ini, para tersangka menunggu proses persidangan di bawah wewenang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dan Kejari Tangerang Kota.