Bareskrim Polri Periksa Mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota Kasus TPPU

Bareskrim Polri Periksa Mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota Kasus TPPU

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis (7/5/2026) sore guna menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran narkotika.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, Malaungi tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB dengan pengawalan ketat dan didampingi Ais Setiawati, mantan istri bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Keduanya dijemput oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko, menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan tindak lanjut atas instruksi langsung dari Mabes Polri.

“Jadi ini kita dari Polda NTB membawa berdasarkan permintaan bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, kita membawa tersangka mantan Kasatres Narkoba Bima Kota yakni Bapak AKP Malaungi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” kata Kompol Bowo Tri Handoko, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB.

Bowo memberikan konfirmasi tambahan bahwa agenda pemeriksaan ini merupakan prosedur awal bagi kedua tersangka dalam perkara pencucian uang tersebut.

“Iya,” ujar Bowo, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB saat ditanya apakah pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama.

Selain kedua orang tersebut, Bowo membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam perkara yang sama.

Penyidikan TPPU ini berakar dari pengembangan kasus narkotika yang sebelumnya menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa status tersangka TPPU telah diputuskan melalui mekanisme gelar perkara.

“Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Eko merinci terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Didik, Malaungi, Ais Setiawati, serta dua pihak lain bernama Abdul Hamid alias Boy dan Alex Iskandar. Sementara itu, Didik sendiri telah resmi dipecat dari Polri melalui sidang kode etik pada Februari 2026 karena terbukti menerima aliran dana serta barang haram tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa aliran dana ilegal tersebut mengalir dari jaringan bandar melalui tangan bawahannya.

“Sumber dari AKP Malaungi yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi