Bareskrim Periksa Mantan Kapolres Bima Kota Terkait TPPU Narkotika

Bareskrim Periksa Mantan Kapolres Bima Kota Terkait TPPU Narkotika

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika pada Kamis (7/5/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan status tersangka dalam perkara pencucian uang tersebut.

Dilansir dari Nasional, proses hukum ini melibatkan sejumlah perwira dan pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan aliran dana dari bandar narkotika kepada oknum anggota kepolisian di wilayah hukum Bima Kota.

Kepala Sub Direkturat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, Kompol Bowo Tri Handoko, mengonfirmasi kehadiran para tersangka di Gedung Bareskrim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Ini nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik,” kata Kompol Bowo Tri Handoko, Kepala Sub Direkturat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.

Bowo mendampingi pemindahan tersangka lainnya dari Polda NTB ke Jakarta untuk diserahkan kepada tim penyidik pusat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa wewenang penuh pemeriksaan berada di tangan Bareskrim.

“Nanti untuk pemeriksaannya dari Dirtipid sendiri,” ujar Kompol Bowo Tri Handoko.

Pemindahan ini melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, serta seorang perempuan bernama Ais Setiawati. Keduanya dibawa ke Jakarta berdasarkan koordinasi antarinstansi di internal kepolisian.

“Jadi ini kita dari Polda NTB membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, kita membawa tersangka mantan Kasat Resnarkoba Bima Kota yakni bapak AKP Malaungi, beserta tersangka atas nama Ais Setiawati yang nantinya akan kita bawa ke Dirtipid Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU,” kata Kompol Bowo Tri Handoko.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa status tersangka telah ditetapkan setelah melalui mekanisme gelar perkara resmi.

“Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika," kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Didik Putra Kuncoro sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat pada Februari 2026 akibat pelanggaran etik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan adanya aliran dana dan barang bukti narkotika dalam kasus ini.

“Sumber dari AKP Malaungi yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

AKP Malaungi terpantau tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 16.30 WIB dengan pengawalan ketat dan tangan terborgol. Selain para perwira tersebut, polisi juga menetapkan bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy dan Alex Iskandar sebagai tersangka dalam berkas perkara yang sama.

Artikel terkait

Rekomendasi