Mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang diperiksa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin (18/5/2026) atas dugaan kasus tindak pidana pencucian uang.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah mantan perwira pertama tersebut tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 17.42 WIB. Dilansir dari Nasional, Deky diduga menerima aliran dana yang berasal dari jaringan peredaran narkotika.
Ketua Satuan Tugas Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury membenarkan jalannya pemeriksaan yang difokuskan pada dugaan pencucian uang tersebut. Pihak kepolisian masih akan mendalami keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.
"Jadi, untuk AKP Deky, ya akan diperiksa di Bareskrim Polri terkait TPPU," kata Kevin, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus berjalan guna mengungkap seluruh peran dari mantan kepala satuan reserse tersebut. Kevin menyatakan bahwa fokus utama tim penyidik saat ini adalah mengenai dugaan aliran dana ilegal.
"Sementara TPPU," ujar dia.
Kasus yang menjerat mantan anggota Polri ini mencuat setelah adanya pengembangan dari penangkapan sindikat pengedar narkoba pimpinan Ishak. Rentetan penangkapan dilakukan oleh kepolisian mulai dari wilayah Kubar hingga ke Bali.
"Ya, jadi AKP Deky ini awalnya terjadi penangkapan di Polsek Melak, Kubar. Ya, kemudian kita melakukan pengembangan ya ditangkap salah satu tersangka atas nama Ishak dan kita akan, kita melakukan pengembangan dengan penangkapan eh dua tersangka di Bali dan lanjut penangkapan di Kubar," tutur Kevin.
Keterlibatan Deky dalam jaringan ini diduga kuat sebagai pelindung aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan kepolisian.
"Menjadi pelindung/backing peredaran narkoba di wilayah hukum (wilayah hukum) Kutai Barat, Kalimantan Timur," ujar Eko dalam keterangannya, Senin.
Tim Gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC menangkap tersangka atas basis penerimaan aliran dana dari sindikat narkoba. Eko menegaskan bahwa tindakan pencucian uang tersebut berhubungan erat dengan jaringan Ishak.
"Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dan kawan-kawan," jelasnya.
Dampak dari pelanggaran berat ini membuat Deky langsung dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas kepolisian. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yuliyanto menyampaikan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar secara maraton di Mapolda Kalimantan Timur.
“Hasil sidang kode etik terhadap yang bersangkutan menetapkan tiga poin sanksi. Pertama, sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang. Kedua, sanksi administratif berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 26 hari. Dan yang ketiga, sanksi administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian,” tegas Yuliyanto, Senin (18/5/2026).