Sebanyak 11 tersangka sindikat narkoba diringkus oleh tim gabungan Bareskrim Polri dalam penggerebekan di kawasan Gang Langgar, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Sabtu (16/5/2026). Jaringan tersebut terindikasi telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih empat tahun, seperti dilansir dari Nasional.
Operasi penindakan ini digerakkan oleh personel Subdirektorat IV dan Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Selain menangkap belasan pelaku, petugas di lapangan juga menyita sejumlah barang bukti narkotika dari lokasi kejadian.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penyingkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi bersama. Kawasan Gang Langgar sendiri diidentifikasi sebagai Kampung Narkoba oleh pihak kepolisian.
"Sindikat narkoba yang beroperasi di Kampung Narkoba Gang Langgar, Kota Samarinda, berhasil digulung tim gabungan," ujar Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Berdasarkan proses penyelidikan awal, perputaran uang dari bisnis ilegal yang dikelola oleh sindikat ini bernilai sangat besar. Pendapatan harian dari aktivitas peredaran tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
"Omset penjualan narkoba sehari Rp 150-200 juta," ujar Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Hingga saat ini, pihak Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap para tersangka. Aparat kepolisian belum memaparkan secara rinci mengenai jenis maupun jumlah keseluruhan barang bukti narkoba yang telah disita dalam operasi penggerebekan tersebut.