Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menginstruksikan seluruh jajaran penyidik di tingkat pusat hingga wilayah untuk lebih adaptif dan terbuka dalam melayani masyarakat pada Jumat, 8 Mei 2026. Langkah ini diambil guna mengatasi keluhan terkait sumbatan komunikasi antara pelapor dan pihak kepolisian dalam penanganan perkara hukum.
Syahardiantono menekankan pentingnya penguatan pelayanan publik sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mantan Wakabareskrim ini meminta para penyidik tidak memutus akses komunikasi dengan warga yang sedang mencari keadilan hukum di seluruh Indonesia.
"Yang penting itu adalah bagaimana kita melayani masyarakat. Jangan kita memutus hubungan komunikasi dengan masyarakat, terutama masyarakat masyarakat pengadu yang ingin mendapatkan informasi terkait perkara perkara yang ditangani," kata Syahar, dilansir dari news.detik.com.
Sebagai solusi konkret atas hambatan komunikasi tersebut, Bareskrim Polri menghadirkan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR). Layanan yang berada di bawah Biro Konsultasi ini dirancang menjadi jembatan langsung antara pengadu dan penyidik agar transparansi perkara tetap terjaga.
"Kita ambil satu kesimpulan, sumbatannya adalah di komunikasi. Itu yang kita akhirnya kita buatlah itu Biro Konsultasi. Semua masyarakat yang mempunyai laporan di seluruh Polda, itu bisa masuk ke aplikasi ini," jelas Syahar.
Melalui platform ini, masyarakat dapat memantau perkembangan kasus di berbagai Polda tanpa batasan waktu. Syahardiantono menyebutkan bahwa pertemuan daring memungkinkan pelapor mendapatkan penjelasan langsung mengenai masalah yang sedang dihadapi dalam proses penyidikan.
"Mau pagi, mau siang, mau malam, langsung di-Zoom di situ. Sehingga pelapornya, pengadunya itu apa masalahnya? Di tengahilah (oleh Biro Konsultasi). Nanti penyidiknya ditanya, 'Gimana kamu kok begitu?'" terang Syahar.
Sistem ini juga dipastikan akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk secara akuntabel. Kehadiran tatap muka virtual dianggap efektif untuk mencegah penyidik memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan kepada pelapor.
"Pasti (ditindaklanjuti). Di situlah wujud transparansi kita. Nggak mungkin kalau digituin (lewat Zoom) dia bohong, dia ini, kan nggak mungkin. Jadi masyarakat bisa langsung ketemu (penyidik)," papar Syahar.
Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, kebijakan ini menuntut kesiapan mental dan data dari pihak kepolisian. Penyidik diwajibkan selalu siaga untuk dihubungi oleh Biro Konsultasi guna mempertanggungjawabkan perkembangan perkara yang mereka tangani.
"Di sisi lain juga diperlukan kesiapan dari penyidik. Akuntabilitas penyidik dalam penyidikan dibutuhkan di situ. Penyidik harus siap setiap saat dihubungi sama Biro Konsultasi ini," imbuh Syahar.
Ketua SPKR Brigjen Daddy Hartadi menjelaskan bahwa penggunaan konferensi video menjadi fitur unggulan untuk menengahi komunikasi. Hal ini bertujuan untuk mendorong penyidik agar lebih rutin mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor.
"Pelapor kita pertemukan langsung (via Zoom). Kita tanya penyidiknya, 'Apa alasanmu, apa yang sudah kamu lakukan?' Di situ kita tengahi. Kita arahkan penyidiknya untuk kirim SP2HP rutin atau laksanakan langkah-langkah yang diminta pelapor. Di situlah wujud transparansi kita." jelas Daddy.
Terkait teknis di lapangan, terdapat perbedaan fungsi antara SPKR dengan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). SPKT berfungsi sebagai pintu awal pembuatan laporan polisi, sedangkan SPKR bertugas mengawal kemajuan laporan yang sudah ada atau memberikan konsultasi hukum pra-laporan.
"Bedanya jelas, kalau SPKT itu untuk membuat laporan polisi di awal. Kalau SPKR ini sentra konsultasi untuk mengecek update perkara, bertanya kenapa laporan macet, atau konsultasi mau lapor di mana kalau kejadiannya di wilayah lain. Jadi, SPKT untuk buat laporan, SPKR untuk kawal progresnya," imbuh Daddy.
Daddy mengklaim layanan ini menawarkan efisiensi tinggi dengan target respons 1x24 jam dan tindak lanjut maksimal 3x24 jam. Masyarakat dapat mengakses terobosan ini melalui situs web Pengaduan Reserse yang dikelola oleh Pusiknas Bareskrim Polri.
"Kalau lewat prosedur bersurat (formal) bisa sampai 3 sampai 6 bulan. Di sini, SOP-nya 1x24 jam direspons dan 3x24 jam untuk tindak lanjut. Masyarakat bisa akses melalui web 'Pengaduan Reserse' di Pusiknas Bareskrim Polri. Ini adalah creative breakthrough untuk melayani masyarakat lebih baik," pungkas Daddy.