Mabes Polri berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu dengan menerapkan sanksi ganda berupa pemecatan dan proses peradilan umum terhadap sejumlah anggotanya yang terlibat jaringan narkoba di Kalimantan Timur pada Selasa (19/5/2026).
Tindakan tegas ini diambil setelah tiga personel kepolisian di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Nasional, penegakan hukum internal ini ditujukan untuk membersihkan institusi kepolisian dari pengaruh narkoba.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa pimpinan kepolisian memegang sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran terkait narkotika di lingkungan internal.
"Perintah Kapolri sangat jelas dan tegas, jika ada anggota yang berani bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas," kata Syahardiantono kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa langkah hukum ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak memiliki keistimewaan jika melanggar undang-undang.
"Tidak ada yang kebal hukum, semua sama di hadapan hukum," kata Eko.
Penanganan perkara penegakan kode etik profesi serta penyidikan pidana umum dipastikan berjalan secara beriringan bagi personel yang terjerat kasus ini di Samarinda, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara.
"Sanksinya sudah jelas, yang terbukti terlibat narkoba akan di-PTDH," ujarnya.
Eko menjamin seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka tanpa adanya pemberian fasilitas khusus bagi para tersangka yang berstatus oknum polisi.
"Saya pastikan prosesnya transparan. Kami terapkan sanksi ganda. Setelah PTDH, mereka harus menghadapi peradilan umum sebagai warga sipil biasa. Tidak ada fasilitas khusus, justru status mereka sebagai mantan aparat akan menjadi faktor pemberat di pengadilan," ungkapnya.
Upaya pembersihan internal ini menjadi langkah prioritas kepolisian demi memulihkan dan menjaga integritas personel yang bertugas di lapangan.
"Pembersihan internal ini adalah modal utama kami untuk mendapatkan kembali kepercayaan penuh dari masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa personel yang turun ke lapangan melakukan penangkapan adalah mereka yang benar-benar bersih dan berintegritas," pungkasnya.
Tiga oknum polisi yang terlibat dalam kasus di Kalimantan Timur ini adalah eks Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang, Bripka Dedy Wiratama, dan Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara AKP Yohanes Bonar Adiguna.
AKP Deky Jonathan Sasiang telah dijatuhi sanksi pemecatan dan saat ini diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri, sedangkan Bripka Dedy Wiratama diamankan oleh Sat Brimobda Kaltim dan AKP Yohanes Bonar Adiguna ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.