Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengajukan penerbitan red notice melalui Interpol terhadap tersangka dugaan pelecehan seksual, Ahmad Al Misry alias SAM, yang dilaporkan telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik. Kasus yang menjerat pria berstatus warga negara Indonesia (WNI) hasil naturalisasi ini dilaporkan melibatkan setidaknya 13 orang korban.
Pelapor kasus tersebut, Mahdi Alatas, mengungkapkan pada Senin (11/5/2026) di Jakarta bahwa jumlah individu yang mengadu kepadanya terus bertambah hingga mencapai belasan orang. Meski demikian, pihak pelapor baru memasukkan lima nama korban ke dalam laporan resmi pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
"Ke saya terakhir 13. Cuma yang kita naikin memang baru lima," kata Mahdi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Para korban tersebut diketahui berasal dari beragam wilayah di tanah air, mulai dari Pulau Jawa hingga Sumatra dan Sulawesi. Mahdi memerinci sebaran domisili para penyintas yang telah berkoordinasi dengannya untuk mencari keadilan dalam perkara ini.
"Jawa Barat dua, Tangerang, Bogor, terus Jambi, Gorontalo, Palembang," ujar dia mengklarifikasi lokasi para korban.
Berdasarkan keterangan yang dilansir dari Nasional, laporan pertama atas dugaan tindakan asusila ini diajukan pada 28 November 2025. Munculnya keberanian para korban untuk bersuara dipicu oleh ramainya perbincangan mengenai keterlibatan Ahmad Al Misry dalam kasus pelecehan tersebut di ruang publik.
"Nah korban-korban lainnya kan baru speak up," ujar dia.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dalam menjerat para korbannya adalah dengan memberikan iming-iming bantuan pendidikan di Mesir. Namun, kenyataan yang dihadapi para korban jauh dari janji awal karena mereka justru harus membiayai seluruh kebutuhan secara mandiri.
"Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana juga terkatung-katung," ujar Mahdi.
Selain kerugian materi dan administrasi, lokasi kejadian dugaan pelecehan seksual ini tersebar di beberapa daerah seperti Bogor, Sukabumi, Purbalingga, Purwokerto, hingga salah satu masjid di Jakarta. Sementara itu, pihak kepolisian melalui Divisi Hubungan Internasional terus melakukan langkah strategis untuk memulangkan tersangka dari luar negeri.
Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menjelaskan bahwa prosedur internasional sedang ditempuh melalui kanal resmi kepolisian global. Upaya ini dilakukan mengingat posisi tersangka yang saat ini disinyalir berada di Mesir.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Tim penyidik juga terus menggali informasi mengenai status kewarganegaraan ganda yang mungkin dimiliki oleh tersangka SAM. Meskipun status kewarganegaraan Indonesianya sudah terverifikasi melalui pernikahan dengan perempuan lokal, validasi lebih lanjut tetap dilakukan ke otoritas Mesir.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujarnya.
Data dari Divhubinter Polri menunjukkan bahwa proses naturalisasi SAM sebelumnya telah disetujui secara resmi oleh pemerintah. Langkah ini dilakukan berdasarkan regulasi mengenai pasangan kawin campur bagi warga asing yang menikah dengan warga negara Indonesia.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," ujar dia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara atas laporan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Penanganan perkara saat ini difokuskan di bawah naungan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri.