Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memulangkan dua warga negara Indonesia asal Bangka Belitung yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di Malaysia pada Kamis malam, 21 Mei 2026. Pembebasan kedua korban dari sekapan sindikat penyelundup pasir timah ilegal tersebut dilakukan melalui operasi bersama kepolisian internasional lintas negara.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Atase Kepolisian di Kuala Lumpur menerima laporan resmi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Laporan tersebut mendeteksi adanya tindak kekerasan terhadap salah satu korban bernama Doris Candra, warga Prabumulih, Sumatera Selatan, yang disekap di kawasan Pantai Sepang Putra, Tanjong Sepat, Selangor. Korban dilaporkan mengalami luka parah berupa patah kaki serta cedera di bagian tangan dan kepala akibat penyiksaan oleh para pelaku.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa perselisihan internal dalam sindikat pengiriman pasir timah ilegal menjadi pemicu aksi penyanderaan ini. Korban awalnya diajak ke Malaysia untuk mengangkut komoditas tambang tersebut, namun dituding melakukan penipuan setelah menerima sejumlah uang tanpa mengirimkan pasir timah yang dijanjikan.
Penanganan terhadap para korban dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni. Kendati berstatus sebagai korban kekerasan, kedua WNI tersebut kini tetap menjalani pemeriksaan intensif di markas Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penyelundupan komoditas mineral lintas negara.
"Kami melaksanakan kegiatan penyelamatan warga negara kita yang dilakukan penyekapan bersama-sama warga negara Indonesia yang lain, akan tetapi TKP-nya adalah di Malaysia," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Langkah penyelamatan ini digerakkan secara taktis lewat koordinasi cepat bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, BP3MI Kepulauan Riau, KBRI Kuala Lumpur, dan Polis Diraja Malaysia.
"Mereka bertiga melakukan penyekapan terhadap dua orang kawannya karena dianggap telah melakukan penipuan. Dia (korban) telah menerima uang, tetapi pasir timahnya tidak dikirimkan ke Malaysia," jelas Irhamni.
Tindakan cepat dari jajaran kepolisian kedua negara berhasil menyelamatkan nyawa korban dari ancaman pembunuhan bermotif konflik transaksi gelap tersebut.
"Atas tindakan cepat rekan-rekan Atase Kepolisian di Malaysia, bekerja sama dengan PDRM, warga negara kita yang dilakukan penyekapan, penganiayaan, serta percobaan pembunuhan di sana bisa diselamatkan," tutur Irhamni.
Penegakan hukum ini, menurut pihak kepolisian, juga selaras dengan prioritas pemerintah dalam melindungi komoditas mineral strategis agar tidak dialihkan ke luar negeri secara ilegal.
"Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita-nya menekankan bahwa mineral, terutama timah ini, harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Akan tetapi kenyataannya bahwa komoditas timah ini banyak diselundupkan ke Malaysia," ujarnya.
Sementara proses pemulangan korban berjalan, penanganan hukum terhadap tiga orang pelaku penyanderaan yang juga merupakan WNI sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang di Malaysia.
"Terhadap penganiayanya tentunya ditangani oleh PDRM terhadap tiga orang pelaku tersebut. Akan tetapi untuk sindikat penyelundupan pasir timah yang mereka lakukan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan bidang tugas kami, Direktorat Tipidter, untuk melakukan penegakan hukum," ujar Irhamni.
Upaya pelacakan aset dan pemetaan jaringan saat ini terus dikembangkan guna melihat keterkaitan komplotan ini dengan kelompok penyelundup lain yang sudah ditangkap sebelumnya.
“Ini adalah bagian dari sindikat yang telah teridentifikasi. Tentunya akan segera kami tindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Irhamni.
Penyidik Bareskrim Polri memastikan pengembangan kasus akan menyasar ke aktor intelektual di balik penyelundupan timah ini.
"Apakah ada hubungannya dengan pemain-pemain atau sindikat yang lain yang sudah tertangkap? Kami akan melakukan pendalaman," sambung Irhamni.
Sebelumnya, operasi pembebasan fisik di lapangan berhasil dieksekusi oleh personel Kepolisian Malaysia melalui Balai Polis Sungai Pelek di wilayah Sepang. Kabar mengenai koordinasi taktis ini pertama kali dikonfirmasi oleh pihak kepolisian saat proses evakuasi sedang dipersiapkan.
“Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polri) sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri), serta Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Malaysia,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., Minggu (17/5).
Pihak kepolisian menegaskan pemeriksaan intensif terhadap kedua WNI yang baru tiba tersebut akan menentukan status hukum mereka selanjutnya dalam perkara penyelundupan pasir timah ini.