Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA Pengelola 75 Situs Judi Online di Jakarta

Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA Pengelola 75 Situs Judi Online di Jakarta

Sebuah kantor di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, digerebek pihak kepolisian karena diduga kuat menjadi markas operasional jaringan judi online internasional. Dilansir dari Nasional, penggerebekan yang dilakukan oleh aparat pada Kamis (7/5/2026) tersebut mengungkap aktivitas terselubung di balik kedok ruang kerja biasa.

Video dokumentasi dari Humas Polri memperlihatkan ratusan orang yang tengah bekerja di hadapan deretan meja komputer. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi ini karena diduga mengelola sekitar 75 situs judi daring.

Kondisi di lokasi saat penangkapan menunjukkan para WNA tersebut mengenakan pakaian santai seperti kaos dan jaket hoodie. Suasana kerja yang terlihat tidak formal itu mendadak berubah drastis saat personel Brimob bersenjata lengkap mengambil alih kendali ruangan.

Layar komputer tampak telah dimatikan sementara para pekerja asing itu terduduk diam dengan tangan terikat plastik berwarna kuning. Penyidik Bareskrim Polri menyita berbagai barang bukti, termasuk puluhan ponsel yang dimasukkan ke dalam wadah plastik serta tumpukan paspor dan kartu identitas.

Polisi juga menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang tersusun rapi dalam pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000. Dalam pernyataan resmi pada Sabtu (9/5/2026), Polri mengonfirmasi total uang tunai yang disita mencapai angka Rp 1,9 miliar.

Selain mata uang rupiah, petugas juga mengamankan valuta asing berupa 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dollar Amerika Serikat (AS). Para pelaku yang diamankan diketahui berasal dari berbagai negara di kawasan Asia.

Rincian warga negara asing tersebut meliputi 57 orang dari Tiongkok, 228 dari Vietnam, 11 dari Laos, 13 dari Myanmar, 3 dari Malaysia, 5 dari Thailand, dan 3 dari Kamboja.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Sabtu (9/5/2026).

Dari total ratusan orang yang diamankan, sebanyak 275 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap individu lainnya untuk mendalami peran mereka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Sisanya butuh pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran yang masih dalam pendalaman," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi