Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Praktik Under Invoicing Ekspor Sawit PT MMS

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Praktik Under Invoicing Ekspor Sawit PT MMS

Dugaan praktik manipulasi under invoicing dalam ekspor produk kelapa sawit kini tengah diselidiki oleh Bareskrim Polri. Kasus ini menyeret nama PT Mitra Mentari Sentosa (PT MMS) sebagai pihak yang diduga melakukan pelanggaran tersebut di Jakarta.

Aparat penegak hukum bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kantor perusahaan tersebut. Operasi penggeledahan berlangsung di lokasi kantor yang terletak di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara.

Seperti dikutip dari Suara, PT Mitra Mentari Sentosa merupakan perusahaan eksportir yang bergerak di bidang komoditas kelapa sawit. Salah satu produk utama yang mereka jalankan mencakup minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Lini bisnis perusahaan ini ternyata mencakup beberapa bidang lain di luar kelapa sawit. Perusahaan juga mengelola bisnis lemak nabati dan hewani, pengolahan kembali minyak pelumas bekas, pembuangan limbah berbahaya, hingga jasa angkutan bermotor.

Praktik manipulasi dalam industri sawit ini diduga telah berjalan cukup lama sejak tahun 2025. Perusahaan tersebut disinyalir melakukan manipulasi pada dokumen ekspor untuk menghindari pemenuhan kewajiban pembayaran bea keluar serta aturan larangan ekspor.

Kolaborasi penegakan hukum sebelumnya telah terjalin dalam penanganan perkara ini. Pada November 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar dugaan pelanggaran ekspor turunan CPO oleh perusahaan bersangkutan.

Penyelidikan mendalam bermula dari adanya laporan mengenai lonjakan frekuensi pengiriman ekspor untuk komoditas fatty matter yang mencurigakan. Lonjakan aktivitas perdagangan luar negeri tersebut kemudian memicu pemeriksaan lebih lanjut dari petugas.

Petugas kemudian melakukan uji laboratorium terhadap sampel komoditas yang akan dikirim. Hasil pengujian menunjukkan indikasi kuat bahwa produk tersebut bukan merupakan fatty matter yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024.

Komoditas fatty matter sendiri sebenarnya termasuk dalam kategori barang yang diuntungkan secara regulasi. Jenis komoditas ini bebas dari pengenaan bea keluar, pungutan ekspor, serta tidak masuk dalam daftar pembatasan ekspor.

Sebagai langkah tegas, pihak berwajib melakukan penyitaan terhadap barang bukti di lapangan. Sebanyak 87 kontainer berisi komoditas dengan berat total mencapai 1.802 ton senilai Rp 28,7 miliar kini telah diamankan oleh petugas.

Artikel terkait

Rekomendasi