Gedung Bareskrim Polri di Jakarta kedatangan mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, setelah ditangkap atas dugaan menjadi pelindung jaringan narkoba milik bandar Ishak di Kalimantan Timur.
Seperti dilansir dari Kompas, tersangka yang mengenakan pakaian serba hitam dengan tangan terborgol tiba di lobi Gedung Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.42 WIB.
Kedatangan AKP Deky mendapat pengawalan ketat dari tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Saat dicecar berbagai pertanyaan oleh sejumlah awak media mengenai keterlibatannya dalam pusaran peredaran narkotika tersebut, AKP Deky memilih untuk tetap bungkam.
Sebelum dilakukan penahanan, institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia telah resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terhadap AKP Deky melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada hari yang sama.
Langkah hukum lanjutan kini tengah dilakukan oleh pihak penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang bersumber dari hasil praktik perlindungan peredaran narkoba jaringan Ishak di wilayah Kutai Barat.