Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Operator Judi Online di Jakarta

Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Operator Judi Online di Jakarta

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengelola 75 situs judi online dalam penggerebekan di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

Para tersangka yang berasal dari Tiongkok, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja ini diketahui telah menjalankan operasional ilegal selama dua bulan terakhir. Berdasarkan data kepolisian, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, sementara 57 orang lainnya berkebangsaan Tiongkok.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para pelaku bermukim di lokasi yang berdekatan dengan tempat mereka bekerja. Lokasi kantor tersebut dikelilingi oleh hotel dan ruko kantoran di tengah pengerjaan proyek MRT.

"Mereka rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini," ujar Wira Satya Triputra saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Wira menambahkan bahwa fasilitas yang disewa di dalam gedung tersebut difungsikan sepenuhnya sebagai pusat kendali teknis perjudian. Ruangan tersebut tidak digunakan sebagai tempat tinggal bagi para operator asing tersebut.

"Jadi di atas itu (kantor) pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online," kata Wira.

Polisi mengungkapkan bahwa jaringan internasional ini bekerja secara terorganisasi dan terstruktur untuk mengelola puluhan domain situs web. Dilansir dari Nasional, penyidik telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka, sementara sisanya masih dalam tahap pemeriksaan intensif.

"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan, baru dua bulan," imbuh Wira.

Sejumlah barang bukti penting telah diamankan oleh pihak berwenang, termasuk brankas, paspor, ponsel, laptop, hingga perangkat komputer. Selain peralatan elektronik, petugas menyita uang tunai senilai Rp1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar.

Data Kewarganegaraan 321 WNA yang Ditangkap
Negara AsalJumlah (Orang)
Vietnam228
Tiongkok57
Myanmar13
Laos11
Thailand5
Malaysia3
Kamboja3

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta regulasi penyesuaian pidana tahun 2026. Hingga saat ini, ratusan WNA tersebut masih berada di lokasi penggerebekan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi