Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Sindikat Judi Online Internasional

Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Sindikat Judi Online Internasional

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat perjudian daring internasional yang beroperasi di sebuah kantor di Kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026). Pengungkapan ini melibatkan penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) yang menjalankan aktivitas ilegal secara terorganisasi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam atas laporan masyarakat. Sebagaimana dilansir dari Nasional, para pelaku diduga mengelola jaringan yang luas dengan keterlibatan personel lintas negara.

"Kami menemukan dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai macam negara," ujar Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Sebanyak 321 WNA berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut, di mana mereka memiliki pembagian tugas spesifik mulai dari bidang keuangan hingga pemasaran. Penyidik terus mendalami potensi peran lain yang mungkin belum terungkap dari para pelaku yang tertangkap.

"Telemarketing, customer service, bagian keuangan, dan kemungkinan peran lain akan kita kembangkan," ucap Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan 275 orang dari total yang ditangkap sebagai tersangka resmi. Sisanya masih menjalani proses pemeriksaan intensif guna mencocokkan peran masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.

"Untuk sementara, kami sudah menetapkan 275. Sisanya butuh pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran yang masih dalam pendalaman," ucap Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini diketahui mengelola sedikitnya 75 domain dan situs web perjudian. Penggunaan kombinasi karakter khusus pada alamat situs dilakukan secara sengaja demi menghindari deteksi dan pemblokiran oleh pihak berwenang.

"Penyidik menemukan kurang lebih 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian yang menggunakan kombinasi karakter tertentu guna menghindari pemblokiran," ujar Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Selain penangkapan personel, polisi menyita berbagai barang bukti elektronik serta uang tunai dalam jumlah besar. Total uang rupiah yang diamankan mencapai sekitar Rp1,9 miliar, ditambah dengan tumpukan mata uang asing lainnya.

"Tapi yang pasti untuk uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 miliar kalau tidak salah," ujar Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Mata uang asing yang disita meliputi puluhan juta dong Vietnam dan ribuan dollar Amerika Serikat. Temuan ini memperkuat bukti adanya perputaran dana internasional dalam operasional kelompok tersebut.

"Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam itu dong 53.820.000, kemudian pecahan dollar itu sebanyak 10.210. Itu dari pecahan uang, pecahan uang yang berhasil kita sita," kata Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. Mereka diketahui telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay saat penggerebekan terjadi.

"Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Kepolisian mengakui adanya tantangan dalam pengawasan warga asing di tengah upaya meningkatkan kunjungan wisatawan ke tanah air. Status izin tinggal para pelaku yang sudah kedaluwarsa menjadi celah yang dimanfaatkan untuk aktivitas kriminal.

"Itu tidak bisa dipungkiri, ya. Kita butuh adanya kunjungan wisatawan ke Indonesia. Tetapi di sisi lain, memang ini (bebas visa) ada seperti dua sisi mata uang, sisi terang dan sisi gelapnya, ya," kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan undang-undang penyesuaian pidana lainnya. Polri juga menjalin komunikasi dengan atase kepolisian negara terkait guna memproses keterlibatan warga mereka.

"Dan, kami sudah menghubungi atase-atase kepolisian yang negaranya warganya terlibat untuk segera datang ke tempat kami," kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Upaya hukum ini dilakukan secara tegas agar para pelaku tidak langsung dideportasi tanpa menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukan di wilayah Indonesia. Penegakan hukum yang kuat dianggap krusial untuk menjaga reputasi keamanan nasional.

"Tentunya, kami tidak ingin mereka para pelaku tindak pidana perjudian ini lepas begitu saja kembali ke tanah airnya tanpa hukuman," kata Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Polri menegaskan komitmennya untuk tidak membiarkan wilayah Indonesia dijadikan lokasi aman bagi kejahatan transnasional. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan menunjukkan integritas hukum Indonesia di mata dunia.

"Dan itu akan berdampak membuat Indonesia dianggap sebagai sebuah negara yang safe haven untuk melakukan tindak pidana transnasional," ujar Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi