Bareskrim Polri Tangkap Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat AKP Deky

Bareskrim Polri Tangkap Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat AKP Deky

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan peredaran narkotika jaringan bandar Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur, pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Kompas.

Penangkapan terhadap perwira pertama polisi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dari aliran dana bisnis narkoba. Selain itu, ia disinyalir berperan menyokong kelancaran peredaran barang haram tersebut.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan operasi penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Eko Hadi.

Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya saat masih aktif bertugas di wilayah Kalimantan Timur untuk memuluskan peredaran narkotika kelompok Ishak.

"Menjadi pelindung atau beking peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat, Kalimantan Timur," jelas Eko Hadi.

Setelah penangkapan di Kalimantan Timur, personel kepolisian langsung menerbangkan AKP Deky menuju Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan jurnalis KompasTV Vebry Jems, tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin sore sekitar pukul 17.42 WIB dengan pengawalan ketat dari tim gabungan.

Mantan Kasat Resnarkoba yang mengenakan pakaian hitam tersebut memilih tidak memberikan pernyataan sama sekali saat dicecar pertanyaan oleh para jurnalis mengenai keterlibatannya dalam kasus ini.

Imbas dari keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba ini, institusi Polri telah menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Deky.

Artikel terkait

Rekomendasi