Bareskrim Polri Tangkap Dua Buron Pemasok Sabu di Bali

Bareskrim Polri Tangkap Dua Buron Pemasok Sabu di Bali

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil meringkus dua orang buron yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Karangasem dan Gianyar, Bali. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka Ishak yang sebelumnya telah diamankan di Polsek Melak, Kutai Barat.

Dikutip dari Nasional, kedua tersangka yang diamankan adalah Normentry R alias Memen dan Junius Mangambe Hasibuan alias BOS. Keduanya ditengarai menjadi bagian dari rantai pasokan sabu untuk bandar di wilayah Kalimantan Timur.

"Penangkapan DPO Normentry R alias Memen dan Junius Mangambe Hasibuan alias BOS di Wilayah Karangasem, Bali yang merupakan pengembangan dari tersangka Ishak yang diamankan oleh Polsek Melak terkait peredaran narkotika jenis sabu," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (15/5/2026).

Operasi ini juga berkaitan erat dengan penyelidikan aliran dana yang diduga mengalir kepada mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Dalam jaringan ini, Normentry bertugas sebagai koordinator barang, sementara Junius berperan sebagai penyuplai utama kepada Normentry.

Pelacakan keberadaan kedua tersangka dimulai setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutai Barat pada 27 April 2026. Tim gabungan kemudian mendeteksi keberadaan Normentry di Pulau Dewata.

“Didapatkan informasi terkait keberadaan DPO Normentry als Memen berada di Bali,” beber Eko.

Sejak 30 April 2026, petugas melakukan pengintaian ketat terhadap Normentry di Denpasar. Tersangka terpantau mengendarai mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi B-999-NMR sebelum akhirnya menuju sebuah vila di Gianyar bersama Junius.

Penangkapan dilakukan secara dramatis pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Polisi mencegat mobil HiAce putih yang ditumpangi kedua target saat sedang berhenti di area parkir Pura Melanting Pasar Manggaan, Karangasem.

Penyitaan Aset dan Uang Tunai

Usai mengamankan tersangka, penyidik melakukan penggeledahan di Villa Uma Dangin, Gianyar. Di lokasi tersebut, petugas menemukan koper hitam yang berisi uang tunai dalam jumlah besar senilai Rp 950 juta serta menyita unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka.

Dua unit ponsel pintar kelas atas, yakni Samsung Galaxy Z Fold 6 dan iPhone 17 Pro, juga turut disita sebagai barang bukti elektronik. Berdasarkan pemeriksaan, Junius dan Normentry ternyata sudah saling mengenal sejak mendekam di Rutan Polres Kutai Barat pada 2018 silam.

Skema Peredaran dan Keuntungan Bisnis

Junius mengaku mulai memasok sabu setelah Normentry memintanya menghubungi seorang narapidana bernama Bos Agus pada awal 2023. Dari kontak tersebut, bisnis haram ini mulai berkembang dengan melibatkan pemasok lain bernama Yadi yang saat ini masih berstatus buron.

“Setelah dihubungi oleh Junius Mangambe Hasibuan als Bos, kemudian Normentry als Memen diberi sabu oleh Bos Agus sebanyak 1 bal (50 gram) pada tahun 2023,” ucap Eko.

Polisi menduga Yadi secara rutin mengirimkan sabu sebanyak 100 hingga 200 gram setiap dua minggu kepada Normentry melalui perantara Junius. Dalam setiap pengiriman, Junius menerima upah sebesar Rp 15.000 per gram dengan sistem pembayaran tunai atau metode "tempel".

Normentry sendiri mengakui mendapatkan pasokan hingga 700 gram sabu per bulan dengan harga beli Rp 800.000 per gram. Barang haram tersebut kemudian dijual kembali ke pengecer, termasuk kepada Ishak, dengan harga mencapai Rp 1,2 juta per gram.

Dari bisnis ini, Normentry mengeklaim mampu meraup keuntungan bersih hingga Rp 280 juta setiap bulannya. Meski mengakui perbuatannya, ia membantah mengenal oknum polisi yang diduga menerima suap dari jaringannya.

“Normentry als Memen tidak mengenal dengan polisi yang disuap oleh Ishak,” kata Eko.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penangkapan Ishak pada 11 Februari 2026 di Kutai Barat. Saat ini, Bareskrim Polri masih terus mengejar anggota jaringan lainnya yang masih buron dan membawa kedua tersangka ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi