Bareskrim Polri Ungkap Peran 321 WNA dalam Jaringan Judi Internasional

Bareskrim Polri Ungkap Peran 321 WNA dalam Jaringan Judi Internasional

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar praktik perjudian daring lintas negara dengan menangkap 321 warga negara asing (WNA) di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026). Operasi ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap saat sedang mengoperasikan situs judi. Penindakan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan mendalam terhadap jaringan yang terorganisir secara digital.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," ucap Brigjen Pol. Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Penyidik mengidentifikasi para pelaku berasal dari tujuh negara berbeda dengan komposisi jumlah yang bervariasi. Warga negara Vietnam menjadi kelompok terbesar dengan jumlah 228 orang, disusul oleh 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, dan 11 warga negara Laos.

Selain itu, terdapat masing-masing tiga warga negara dari Malaysia dan Kamboja, serta lima orang warga negara Thailand. Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menegaskan bahwa seluruh individu tersebut memiliki peran spesifik dalam menjalankan bisnis ilegal ini.

"Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," tutur Wira.

Pihak kepolisian turut menyita berbagai aset digital dan fisik sebagai barang bukti, termasuk laptop, komputer, telepon seluler, paspor, brankas, serta uang tunai dalam berbagai denominasi asing. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap keberadaan 75 domain internet yang aktif digunakan untuk aktivitas perjudian.

Modus operandi yang digunakan para pelaku melibatkan penggunaan karakter unik pada domain situs untuk menghindari deteksi otoritas. Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta regulasi penyesuaian pidana tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi