Bareskrim Polri Proses Pidana Oknum Anggota Pengawas Kampung Narkoba

Bareskrim Polri Proses Pidana Oknum Anggota Pengawas Kampung Narkoba

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memastikan tindakan tegas terhadap Bripka Dedy Wiratama, oknum polisi yang diduga bertindak sebagai pengawas atau sniper di kampung narkoba Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin (18/5/2026).

Penegasan mengenai langkah hukum tanpa pandang bulu ini disampaikan menyusul penangkapan oknum anggota tersebut dalam operasi pembersihan kawasan peredaran gelap narkotika, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Bareskrim Polri tidak tebang pilih, siapapun yang terlibat, termasuk oknum anggota Polri, akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," kata Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen.

Bripka Dedy Wiratama sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh personel Satbrimob Polda Kalimantan Timur.

"Yang bersangkutan sudah diamankan oleh Sat Brimobda Kaltim," ujar Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen.

Pemeriksaan internal kini tengah berjalan karena oknum tersebut juga tercatat melanggar kode etik setelah terbukti mengonsumsi zat terlarang melalui pengujian medis.

"Yang bersangkutan saat ini dalam pemeriksaan terkait kasus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebelumnya, yaitu terkait dengan yang bersangkutan yang dinyatakan positif konsumsi narkoba setelah dilakukan cek urine dua kali," ujar Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen.

Penanganan perkara pidana narkotika oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri baru akan digulirkan secara resmi sesaat setelah seluruh tahapan sidang kode etik profesi kepolisian rampung diselesaikan.

Operasi besar-besaran di kawasan tersebut berujung pada penangkapan total 13 orang tersangka oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, yang mencakup bandar, pengedar, kurir, hingga penjaga keamanan.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa jaringan narkoba di Gang Langgar ini telah mengakar dan beroperasi secara ilegal selama empat tahun.

Aktivitas bisnis haram di lokasi tersebut memiliki perputaran ekonomi yang masif dengan volume penjualan mencapai 1.000 hingga 1.200 klip sabu berukuran kecil setiap harinya, yang dipasarkan seharga Rp 150.000 per klip.

Sistem pengamanan kampung narkoba ini tergolong ketat, di mana polisi menemukan keberadaan 31 orang sniper yang tersebar di setiap lorong untuk memantau pergerakan orang asing dan memberikan kode rahasia saat mendeteksi kehadiran aparat atau pembeli.

Artikel terkait

Rekomendasi