Bareskrim Polri memastikan ratusan tersangka sindikat jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, akan diproses secara pidana hingga ke persidangan. Pengungkapan kasus besar ini dilakukan oleh kepolisian pada Sabtu (9/5/2026) dengan mengamankan total 321 orang terduga pelaku.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap ratusan pelaku tersebut. Dilansir dari Megapolitan, kepolisian berkomitmen menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Terhadap mereka nanti yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa status kewarganegaraan para pelaku tidak menghalangi jalannya prosedur hukum di Indonesia. Saat ini, kepolisian tengah menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak seluruh aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Pihak kepolisian merinci bahwa dari total 321 orang yang diamankan, mayoritas merupakan Warga Negara Asing (WNA). Tercatat sebanyak 320 orang merupakan warga asing, sementara satu orang lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
"Terhadap 321 pelaku yang akan kami titipkan, sebanyak 320 orang adalah warga negara asing. Sedangkan satu orang akan tetap kami bawa ke Bareskrim," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Para WNA tersebut kini ditempatkan di beberapa rumah detensi imigrasi di wilayah Jakarta Barat dan Kuningan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Selain penahanan, tim penyidik sedang memetakan struktur organisasi serta mencari dalang utama yang membiayai operasional sindikat ini.
"Kami akan melakukan penelusuran, baik itu aliran dana maupun sponsor daripada para pelaku yang didatangkan ke sini, termasuk siapa yang menyewa dan menyediakan sarana prasarana bagi mereka," ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Berdasarkan data kepolisian, komposisi tersangka asing didominasi oleh 228 warga Vietnam dan 57 warga China. Sisanya terdiri dari warga Myanmar, Laos, Thailand, Malaysia, serta Kamboja yang semuanya ditangkap di sebuah area perkantoran di kawasan Hayam Wuruk.