Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonathan Sasiang karena terbukti menjadi pelindung jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Penangkapan terhadap perwira pertama tersebut dilakukan oleh tim gabungan kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang dari aliran dana sindikat narkoba Ishak dkk, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Menjadi pelindung/backing peredaran narkoba di wilkum (wilayah hukum) Kutai Barat, Kaltim," ujar Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Senin (18/5/2026).
Pihak penyidik saat ini sedang membawa AKP Deky menuju Gedung Bareskrim Polri guna menjalani proses pemeriksaan dan pengusutan perkara lebih lanjut.
"Yang bersangkutan ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, sehubungan telah menerima aliran dana hasil tindak pidana narkotika dari jaringan Ishak dkk," jelas Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Sebelum penangkapan oleh Mabes Polri, AKP Deky telah resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri di Mapolda Kaltim.
"Hasil sidang kode etik terhadap yang bersangkutan menetapkan tiga poin sanksi. Pertama, sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan sidang. Kedua, sanksi administratif berupa Penempatan Khusus (Patsus) selama 26 hari. Dan yang ketiga, sanksi administratif berupa PTDH dari dinas kepolisian," tegas Yuliyanto, Kabid Humas Polda Kaltim pada Senin (18/5/2026).