Bareskrim Polri menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terafiliasi dengan jaringan judi online internasional dalam sebuah operasi penggerebekan di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Kamis (7/5/2026).
Ratusan warga asing tersebut diidentifikasi menjalankan operasional perjudian lintas negara dengan memanfaatkan infrastruktur digital yang terorganisir secara sistematis, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers pada Sabtu (9/5/2026) mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran spesifik dalam menjalankan aktivitas ilegal tersebut sebagai sumber penghasilan utama mereka.
"Kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online, sebagai mata pencarian." kata Wira Satya Triputra, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Penyidik mengidentifikasi adanya pola operasional yang sangat rapi untuk mendukung aktivitas tersebut di ruang digital.
"Hal tersebut dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik dan serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," lanjut Wira.
Berdasarkan hasil investigasi awal, jaringan ini memanfaatkan puluhan alamat situs web untuk menjangkau para pemain judi.
"Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," kata Wira.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna menelusuri potensi pelanggaran hukum lainnya oleh para warga asing tersebut.
"Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi," lanjut Wira.
Para tersangka berasal dari berbagai negara di Asia, dengan komposisi terbesar berasal dari Tiongkok sebanyak 57 orang dan Vietnam mencapai 228 orang.
Selain itu, terdapat 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, 3 warga Myanmar lainnya, 5 warga Thailand, serta 3 warga Kamboja yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Sejumlah barang bukti fisik telah disita oleh tim penyidik guna memperkuat proses pembuktian perkara di persidangan.
Aset yang diamankan meliputi brankas, paspor, telepon seluler, komputer jinjing, perangkat komputer personal, hingga sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat.
Para tersangka terancam jeratan pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.