Bareskrim Polri mengamankan satu orang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam operasional sindikat judi online internasional di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Minggu (10/5/2026). Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan ratusan warga negara asing (WNA) lainnya di lokasi tersebut.
Dilansir dari Megapolitan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengidentifikasi WNI tersebut berada di tengah jaringan pelaku saat penggerebekan berlangsung. Kepolisian mengonfirmasi bahwa individu terkait merupakan penduduk Jakarta yang sebelumnya memiliki riwayat pekerjaan di luar negeri.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta. Yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja, lalu datang ke sini dan bekerja lagi di sini," ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan tugas spesifik WNI tersebut dalam struktur organisasi. Dugaan awal menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan berada pada bagian pelayanan pelanggan dalam ekosistem bisnis ilegal tersebut.
"Peran WNI masih akan kami cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," jelas Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Total terdapat 321 orang yang diamankan dalam operasi besar ini, sehingga pihak kepolisian memerlukan waktu ekstra untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Fokus penyidikan saat ini adalah pada pengumpulan keterangan dari ratusan orang yang terjaring tersebut.
"Nanti akan kami dalami lebih lanjut ya, karena kami masih konsentrasi. Dan Jumlah yang diamankan juga banyak, ada 321 orang," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Kepolisian mengungkapkan adanya pembagian tugas yang terorganisir di dalam kantor tersebut untuk menjalankan operasional situs. Para pelaku diketahui mengoperasikan berbagai fungsi mulai dari pemasaran hingga pengelolaan data administrasi.
"Ada macam-macam, ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin," ujarnya Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Selain memeriksa para pelaku di lokasi, Bareskrim tengah mengejar sosok utama yang mengendalikan jaringan internasional ini. Kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilakukan guna melacak aliran dana dan struktur kepemilikan.
"Ini masih penelusuran lagi. Mohon waktu ya, karena kami juga masih berkoordinasi dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Langkah hukum selanjutnya mencakup pemeriksaan terhadap pihak penyewa gedung serta penyedia fasilitas pendukung operasional. Tindakan ini merupakan bagian dari strategi Polri untuk menekan pertumbuhan markas perjudian daring di wilayah domestik.
"Dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia menjadi sarang judi online," kata Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Dalam operasi ini, tercatat 321 WNA yang berasal dari berbagai negara, dengan mayoritas sebanyak 228 orang berkebangsaan Vietnam. Selain itu, terdapat 57 warga negara China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.
| Asal Negara | Jumlah (Orang) |
|---|---|
| Vietnam | 228 |
| China | 57 |
| Myanmar | 13 |
| Laos | 11 |
| Thailand | 5 |
| Malaysia | 3 |
| Kamboja | 3 |
| Indonesia (WNI) | 1 |
Polisi menemukan sedikitnya 75 domain situs web yang digunakan sebagai media perjudian saat penggerebekan dilakukan. Barang bukti lain yang disita meliputi perangkat komputer, telepon seluler, paspor, hingga brankas berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing.