Bareskrim Polri Tetapkan Dua Direktur Tersangka Impor Ponsel Ilegal

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Direktur Tersangka Impor Ponsel Ilegal

Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua direktur perusahaan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan importasi telepon seluler ilegal asal China pada Jumat, 29 Mei 2026.

Langkah hukum tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan lima alat bukti yang sah dalam perkara penyelundupan barang elektronik bekas senilai Rp253 miliar ini.

Kedua petinggi yang menjadi tersangka baru tersebut adalah TW selaku Direktur PT TSI dan MT yang menjabat sebagai Direktur PT TSL.

"Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara aquo, yaitu masing-masing berinisial TW yang merupakan Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL," kata Ade Safri melalui keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik di lapangan.

"Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik," jelas Ade Safri yang juga Koordinator Gakkum Satgas Penyelundupan.

Untuk mencegah kedua tersangka melarikan diri ke luar negeri selama masa penyidikan, pihak kepolisian langsung mengambil tindakan preventif dengan melakukan pemblokiran paspor melalui otoritas terkait.

"Penyidik telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenimipas RI untuk melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua orang tersangka dimaksud," tutur Ade Safri.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap sindikat penyelundupan barang elektronik ini akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan dan aliran dana hasil kejahatan.

"Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan aset yang disembunyikan pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan," ungkapnya.

Selain melakukan penegakan hukum secara hukum pidana, Bareskrim Polri juga menyatakan komitmennya untuk memperketat titik-titik masuk di perbatasan wilayah Indonesia guna menjaga perekonomian domestik.

"Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memastikan seluruh aktivitas importasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

"Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik," ucapnya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Dilansir dari jpnn.com, Satgas Gakkum Penyelundupan juga mendalami peran PT TSL yang diduga menjadi perusahaan induk yang mengendalikan beberapa perusahaan cangkang untuk memalsukan dokumen importasi.

"Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran terhadap pihak-pikah lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan tersebut," katanya.

"Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas dasar lima alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik," ujar Ade Safri dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (29/5).

Menurut laporan babelinsight.id, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi penggeledahan kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, serta sebuah gudang penyimpanan di wilayah Jakarta.

"Tim penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat," imbuh Ade Safri.

Penindakan kasus ini juga menjadi bagian dari implementasi program kerja kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pemberantasan kejahatan ekonomi.

“Pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan implementasi nyata dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan terhadap praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Ade Safri dalam keterangan resminya.

Berdasarkan data operasional, penyidik telah melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Jakarta Utara dan Sidoarjo dengan menyita sekitar 50 ribu unit ponsel iPhone dan Android beserta komponennya senilai Rp250 miliar, serta 256.300 unit perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar.

“Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai Rp253.075.600.000,” jelasnya.

Sebelum menetapkan TW dan MT, penyidik telah menahan dua tersangka awal, yaitu DCP alias PT yang berperan sebagai importir barang bekas tanpa label SNI, dan SJ yang bertindak sebagai distributor.

“Kedua tersangka baru ditetapkan berdasarkan fakta penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik,” ungkap Brigjen Pol Ade Safri.

Seluruh tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tuntas,” tegasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi