Bareskrim Telusuri TPPU Jaringan Narkoba Mantan Kapolres Bima

Bareskrim Telusuri TPPU Jaringan Narkoba Mantan Kapolres Bima

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan narkotika Erwin Iskandar alias Ko Erwin pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah pihak guna menelusuri aset hasil kejahatan.

Penyidik memeriksa mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi, serta Ais Setiwati yang menjabat bendahara koordinator jaringan tersebut. Fokus utama penyidikan adalah melacak aliran dana yang disamarkan oleh para pelaku, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penelusuran aset dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang menikmati hasil kejahatan.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan," kata Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Kepolisian menerapkan strategi pemiskinan pelaku sebagai upaya memutus rantai bisnis gelap ini. Eko menekankan bahwa penghentian aliran dana sangat krusial dalam melumpuhkan aktivitas jaringan narkoba secara menyeluruh.

"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan," kata Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan lima orang sebagai tersangka TPPU dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu (29/4/2026).

"Pada hari Rabu tanggal 29 April 2026, tim penyidik telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka TPPU dengan TPA narkotika," kata Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Para tersangka tersebut meliputi AKBP Didik Putra Kuncoro, Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar, serta mantan istri Ko Erwin bernama Ais Setiawati. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya telah membuat Didik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Februari 2026.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa mantan Kapolres Bima tersebut terbukti menerima setoran dana dari jaringan pengedar.

"Sumber dari AKP Malaungi) yang bersumber dari bandar pelaku narkotika, di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.

Kini penyidik masih melakukan analisis transaksi keuangan dan pemeriksaan dokumen elektronik untuk mengidentifikasi aset tambahan lainnya. Para tersangka terancam jeratan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Artikel terkait

Rekomendasi