BASSRA Tolak Penyembelihan Dam Haji di Luar Tanah Haram

BASSRA Tolak Penyembelihan Dam Haji di Luar Tanah Haram

Badan Silaturrahmi Ulama Pesantren Madura (BASSRA) melayangkan surat penolakan keras kepada Menteri Haji dan Umrah Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf, terkait opsi penyembelihan dam haji di luar Tanah Haram pada Senin (18/5/2026).

Langkah ini diambil oleh para ulama Madura sebagai respons terhadap terbitnya Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 mengenai Mekanisme Pembayaran Dam, seperti dilansir dari Detikcom.

Melalui surat nomor 03/EXT/BASSRA/V/2026 yang diteken Sekretaris Jenderal BASSRA, KH Syafik Rofii, para kiai menuntut pemerintah mematuhi ketentuan syariat dan keputusan ulama pusat.

"BASSRA meminta kepada pemerintah untuk taat sepenuhnya terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait Tidak Sahnya Penyembelihan Dam Haji dan Umrah di luar tanah Haram," tegas BASSRA dalam poin pertama suratnya.

Penolakan ini didasarkan pada hasil kajian mendalam serta masukan berbagai pihak yang menunjukkan tidak adanya alasan kuat untuk melonggarkan aturan pada musim haji kali ini.

"BASSRA melihat bahwa untuk saat ini tidak ada kondisi darurat yang memperbolehkan dilakukannya penyembelihan Dam Haji di luar Tanah Haram," lanjut organisasi tersebut pada poin kedua.

Ulama Madura menegaskan bahwa kepatuhan terhadap batas wilayah ritual merupakan hal mutlak dalam hukum fikih haji.

"Dengan demikian, untuk musim haji, apabila penyembelihan tersebut dilakukan di luar Tanah Haram, maka hukumnya Tidak Sah," tulis BASSRA dalam poin ketiganya.

Meski begitu, organisasi ini tetap menawarkan solusi alternatif berupa ibadah pengganti jika jemaah menghadapi kondisi darurat yang memaksa.

"Maka jemaah tersebut menggantinya dengan berpuasa tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di tanah air, sesuai dengan ketentuan Syariat," urai BASSRA dalam poin keempatnya.

Surat pernyataan yang disusun di Madura pada 15 Mei 2026 tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Musyrif Diny KH Cholil Nafis, dan Ketua Komisi VIII DPR RI.

Artikel terkait

Rekomendasi